TOPINFORMASI.COM,Salah satu tempat hiburan malam (THM) di Medan, Dragon KTV diduga sebagai lokasi peredaran narkoba. Tempat hiburan malam yang berdiri di komplek pertokoan Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara, juga dituding beroperasi 24 jam.
Meski kabar miring itu sudah lama tersebar luas, lokasi hiburan malam yang dikenal tak patuh dengan jam operasional tersebut, terkesan kebal hukum. Bahkan pengelola bisnis hitam itu disebut-sebut sangat berpengaruh, sehingga bisa mengatur semua pihak, termasuk aparat penegak hukum.
Menurut informasi masyarakat sekitar yang berkunjung berinisial AM, berbagai jenis narkoba yang bebas dijual di Dragon KTV adalah pil ekstasi dan Happy Five (H5). Untuk ekstasi, dijual seharga Rp300.000 perbutir dan H5 dibanderol Ro200.000 perbutir.
“Dari hasil investigasi ,Dragon KTV beroperasi 24 jam dan sangat jelas melanggar Perda Kota Medan yang berlaku. Atas pelanggaran itu, harus dilakukan tindakan tegas terhadap Dragon KTV tersebut.
“Jangan tebang pilih terhadap dugaan peredaran narkoba dan pelanggaran Peraturan Pemerintah berlaku khususnya Peraturan Daerah di Kota Medan. Kalau melanggar Dragon KTV harus ditutup dan tindak pengelolanya.
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/m6tLMaZ
Berita Viral
No comments:
Post a Comment