Batubara. Topinformasi.com
Dua pria pengedar 23 paket narkotika jenis sabu diringkus Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batubara di Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara, Selasa 22/8/2023 sekira pukul 00.45 Wib.
Keduanya masing-masing berinisial SAN (52) dan MH (25) warga Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung diringkus saat penggerebekan di sebuah warung disekitaran kediaman kedua pelaku.
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik melalui Kasi Humas Polres Batubara Iptu Abdi Tansar membenarkan tentang penggerebekan dan penangkapan kedua pria terduga pengedar sabu tersebut.
Menurut Abdi, penggerebekan bermula saat personil unit reskrim Polsek Indrapura mendapat informasi keberadaan dua pria terduga pengedar narkotika jenis sabu yang sedang berada di salah satu warung yang terletak di Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara.
Menerima informasi tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus langsung menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan.
Dan benar saja, sesampai di TKP personil Reskrim Indrapura melihat terduga pelaku dengan gerak gerik mencurigakan. Tak ingin targetnya lolos, dengan sigap personil langsung meringkus SAN dan MH.
Saat dilakukan penggeledahan, dari keduanya ditemukan 23 paket narkotika jenis sabu dan uang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp. 380.000, 1 buah kaca pirex dan 1 buah sekop. Saat diinterogasi, keduanya mengakui kepemilikan barang bukti sabu untuk diperjualbelikan.
"Kini kedua terduga pelaku SAN dan MH yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 UU Narkotika UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika telah diamankan di Polsek Indrapura. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Batubara untuk pengembangan dan proses lebih lanjut", tutup Iptu Abdi Tansar. (dr)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/lxW9Tmz
Berita Viral
No comments:
Post a Comment