Batubara. Topinformasi.com
Remaja pengangguran HL (19) warga Dusun I Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjungtiram Kabupaten Batubara terpaksa digelandang petugas Unit Reskrim Polsek Labuhanruku Polres Batubara, Rabu 30/8/2023.
HL digelandang ke Polsek Labuhanruku atas dugaan melakukan pembongkaran rumah dan menggondol barang-barang milik korban, Winda Sari (30) seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Jalan Bandeng Dusun 9 Desa Sukajaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto melalui Kasi Humas Polres Batubara Iptu Abdi Tansar membenarkan kejadian tersebut, Kamis 31/8/2023.
Dijelaskan Abdi, korban Winda Sari menyadari telah menjadi korban pencurian saat bangun tidur pada Sabtu 26/8/2023 pagi. Ketika itu korban berniat mengambil HP yang diletakkan diatas tempat tidurnya. Ternyata 2 unit HP android miliknya sudah tidak ada lagi.
Korban kemudian melihat isi rumahnya. Korban terkejut karena 1 unit TV ukuran 32 Inci, 1 buah tabung Gas 3 Kg dan uang sebanyak Rp. 350.000 miliknya juga sudah tidak ada. Meski sudah dicari hingga disekitar rumah namun barang-barang tersebut tidak di temukan.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan dirugikan serta melaporkan ke kantor Polsek Labuhanruku guna pelakunya dapat di proses sesuai hukum yang berlaku.
Setelah korban membuat laporan pengaduan, Unit Reskrim Polsek Labuhanruku dipimpin Kanit Reskrim Ipda Christian DC Panggabean melakukan olah TKP dan penyelidikan.
Berbekal informasi yang dikumpulkan diketahui keberadaan tersangka pelaku sedang dirumahnya di Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram. Lalu petugas langsung menuju kerumah dan meringkus tersangka.
Saat digeledah, Petugas menemukan barang bukti 1 unit TV dan 2 buah tabung gas. "Tersangka yang dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 (e) dan 5 (e) KUHPidana berikut barang bukti diboyong ke Polsek Labuhanruku guna proses hukum lebih lanjut", tutup Iptu Abdi. (dr)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/1lJaZbf
Berita Viral
No comments:
Post a Comment