June 26, 2023

BUKTIKAN PELAYANAN YANG PRIMA DUA PEGAWAI LPKA PALU TERIMA PENGHARGAAN PEGAWAI TERBAIK PRIODE JUNI 2023

| June 26, 2023 |

TOPINFORMASI.COM,PALU_Usai berikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat, dua orang Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu di nobatkan sebagai pegawai terabaik priode bulan juni tahun 2023.
Hal tersebut diketahui saat dua orang pegawai LPKA Palu, Annisa Ayu, dan Fandy Ariwinata diberikan piagam sebagai pegawai teladan di dalam rangkaian apel pagi pada hari ini, Senin,(26/6).
Piagam tersebut diberikan sebagai tanda keberhasilan keduanya dalam mempraktekkan fungsi dan peran ASN sebagai pelayan masyarakat. Annisa Ayu, selaku Staf Pembinaan diberi gelar sebagai pegawai yang berperan Aktif dalam Memberikan Pelayanan Prima Terhadap Pendidikan Bagi Anak Binaan LPKA Palu, sementara Fandy mendapatkan gelar sebagai pegawai teladan dalam kedisiplinan kehadiran.
Penobatan itu dilakukan langsung oleh Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun, sebagai pembina apel pagi pada saat itu.
“Sebagai wujud pasti pelayanan, di bulan ini dua orang pegawai kita berhasil memperlihatkan kinerja apik nya dalam menjalankan tugas, ini membuktikan bahwa SDM LPKA Palu termasuk yang terbaik di jajaran Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, saya ucapkan selamat kepada kedua pegawai saya, semoga prestasinya dapat terus ditingkatkan,”
Selain itu, Revanda pun menambahkan bahwa prestasi yang di dapatkan Annisa dan Fandy agar dapat dijadikan contoh dan motivasi bagi pegawai lainnya untuk menjadi lebih baik dan meraih presatasi yang lebih baik pula pada kesempatan berikutnya.
“Saya harap ini bisa menjadi contoh untuk teman-teman lainnya agar dapat meningkatkan lagi kinerja sehingga bersama-sama dapat memajukan LPKA Palu yang kita cintai bersama,” tambahnya.
Kegiatan penobatan ini pun berlangsung tertib dan riang disertai ucapan selamat kepada pegawai yang bersangkutan.
HUMAS LPKA PALU


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/S0H1sG3
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top