April 01, 2023

Tuntut Tuntas Hak Masyarakat KTSB, Gubsu Didemo Badko HMI Pada Acara Pembukaan Sport Center

| April 01, 2023 |


TOPINFORMASI.COM,Massa Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (HMI Sumut) dan Kelompok Tani Sejahtera Deli Serdang Bersatu (KTSB) kembali unjuk rasa pada saat acara peletakan batu pertama pembukaan Sport Center di Desa Sena Deliserdang. 

HMI tepati janjinya sebelumnya berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Kamis (30/3/2023) terkait proyek pembangunan Sport Center yang dinilai bermasalah.

Terbukti pada saat peletakan batu pertama pembukaan Sport Center HMI dan KTSB Kembali Unjuk rasa soal proyek pembangunan Sport Center yang bermasalah, Jumat (32/3/2023).

Dengan pengawalan yang ketat dari Kepolisian para aksi unjuk rasa tidak diperbolehkan berorasi di dekat lokasi peletakan batu pertama pembukaan Sport Center. 

Meskipun Gubsu Edy Rahmayadi berada di acara peletakan batu pertama pembukaan Sport Center, HMI dan KTSB tetap melaksanakan aksi unjuk rasa.

Aksi unjuk rasa di gelar jauh dari lokasi tempat Edy Rahmayadi berada namun momen ini disempatkan menyuarakan aspirasi kelompok tani dan masyarakat sekitar pembangunan Sport Center yang lahan, rumah dan tanamanya di musnahkan oleh Satpol PP Pemprovsu. 

Sebelum menyampaikan orasinya, massa HMI merapatkan barisan sambil bernyanyi untuk menyemangatkan aksinya dalam menyampaikan aspirasi 

Para pengunjuk rasa pun merapatkan barisan melangkah 10 langkah ke Jalan sambil mengatakan kepada media mohon disorot dalam  menyampaikan oras agar dapat diperhatikan oleh Presiden RI, Joko Widodo. 

Aksi unjuk rasa ini nyaris dibubarkan pihak kepolisian pengamanan Sport Center, "seharusnya Bapak- Bapak Polisi mengamankan aksi ini bukan membubarkan, saya pastikan akan saya laporkan ke Mabes Polri," kata, Rikwan.

"Tolong Bapak- Bapak Polisi kami bukan preman jadi tolong Bapak- Bapak Polisi kooperatif dalam hal ini, jangan berpihak kepada penguasa dan pengusaha di Republik ini berpihaklah kepada Rakyat," ujar Ridwan lagi.

Lebih lanjut disampaikan Rikwan , Kami menyampaikan orasi bukan atas kepentingan kami, kami berunjuk rasa untuk kepentingan rakyat. 

Dalam orasinya Rikwan meminta bahwa hari ini masyarakat menanggung akibat dari PON Ke XXI, kalau memang mau menggelar PON membangun Sport Center harus ganti rugi lahan kepada masyarakat dan kelompok tani yang rumah, tanah dan tanamanya terimbas proyek, lakukan pendekatan terlebih dahulu. 

Masyarakat kelompok tani punya hak, apakah lahan Sport Center punya HGU, mana HGU nya, sudah tidak pernah bayar pajak lagi PTPN II, ujar Rikwan lagi.

Tiba-tiba seorang penyusup berpakaian pereman masuk dalam barisan pengunjuk rasa mau membubarkan aksi demo HMI Sumut dan KTSB.

Sempat terjadi keributan adu mulut, para pengunjuk rasa mengatakan berkali- kali dengan suara keras dan lantang kepada pria itu, siapa kau, akhirnya pria itu diamankan pihak Kepolisian. 

Panggil Edy Rahmayadi kesini kalau kami tidak diperkenankan kami kesana (peletakan batu pertama pembukaan Sport Center), jangan kami dihalang- halangi dan jangan bermain- main kepada kami ujar Pangeran Kepada Kepolisian pada saat berorasi 

Lanjutnya, ini tetap kami perjuangan sampai hak- hak kelompok tani dan masyarakat desa Sena tuntas

Ini akan sampaikan ke Mabes Polri, KPK, Kementerian Olahraga dan pejabat terkait agar segera dituntsskan, jangan main- main dengan HMI, kata Fajar tegas dalam orasinya.

Sementara itu, massa kelompok tani sambil mengucurkan air mata menyampaikan orasinya bahwa rumah tempat tinggal kami sudah dihancurkan rata dengan tanah.

Bukan sampai disitu saja, massa kelompok Tani juga menyampaikan bahwa tanaman kami seperti padi dihancurkan,  buah jagung kami diambil Satpol PP 

Kami sudah tinggal dikandang ayam, Satpol PP telah mematahkan tangan saya kata Boru Simatupang sambil menangis dihadapan Polisi.

Sekretaris KTSB, Pahala Napitupulu kepada wartawan mengatakan, terkait lahan Sport Center izin SK 10 terbit tahun 2004 sampai tahun 2017 PTPN II tetap mengajukan permohonan untuk menerbitkan di tempat itu (Lahan Sport Center) dan tidak pernah dipenuhi Kementrian Agraria.

Sementara SK 10 itu lanjut Pahala, secara Administrasi berlaku sampai 3 Bulan artinya begitu SK 10 keluar Bulan Maret atau Februari seluruh pemberkasan dan syarat- syarat hukum Administrasi dilengkapi diajukan lah sertifikat permohonan penerbitan Sertipikat HGU itu hakekatnya, tetapi untuk lokasi proyek pembangunan Sport Center tidak diperkenankan menerbitkan sertifikat HGU yang saya ketahui, ujar Pahala 

Lanjut Pahala lagi, Kemudian Gubsu menyatakan ada sertifikat HGU yang aktif, pertanyaan nya kata Pahala, kapan terbit, tunjukkan lah kepada masyarakat, tunjukkan lah kepada peradilan karena salah seorang melakukan gugatan terkait lahan atau tanahnya terkena proyek pembangunan Sport Center. 

Pahala menjelaskan, faktanya Gubsu datang bersama Satpol PP hancurkan rumah warga, ladang, sawah, seakan- akan tidak ada hukum.

Selain itu, Satpol PP melakukan penganiayaan terhadap warga kelompok tani, secara hukum itu salah kata Pahala 

Perbuatan Satpol PP ini dilaporkan ke Polda Sumut bagian Reskrim namun ditolak dengan alasan bahwa tidak mempunyai dasar hukum mendiami lahan tersebut, ujar Pahala.


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/0Mf5rlH
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top