TOPINFORMASI.COM,PALU_Perkuat kedisiplinan sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, pegawai Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu ikuti Supervisi dan Internalisasi Penegakan Disiplin pada pegawai Tahun Anggaran 2023, bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Rabu,(29/3) pagi.
Berlangsung di ruangan Aula Bangsal Garuda Kanwil Kemenkumham Sulteng, Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Administrasi, Raymond J.H Takasenseran, serta diikuti oleh para pegawai perwakilan dari seluruh Satker pemasyarakatan dan Imigrasi se-Sulawesi Tengah.
Dalam Sambutannya, Raymond, menyampaikan seorang abdi negara haruslah memiliki jiwa integritas serta rasa kebanggan yang tinggi akan tugas yang diembanya sehingga ada godaan-godaan yang menjerumuskan kepada pelanggaran, dirinya tidak akan mudah masuk kedalamnya.
sebagai seorang ASN, haruslah kita bersyukur atas amanat yang telah didapatkan, karena tidak semua orang bisa mendapatkan kesempatan menjadi seorang abdi negara, sebab itu perlu adanya jiwa integritas dan rasa kebanggan dalam diri kita sebagai ASN, jangan sampai karena kurangnya jiwa integritas itu kita malah terjerumus pada pelanggaran disiplin atau bahkan sampai melakukan tindak pidana,” jelasnya.
Mewakili LPKA Pada Kesempatan itu, Kepala Subbagian Umum, Antonius Andry, beserta beberapa staf Kepegwaian yang turut serta menyatakan sikap mereka bahwasanya, LPKA Palu akan terus menjaga kekompkan kerja guna merawat jiwa integritas pada seluruh pegawai LPKA dan akan menindak tegas jika ditemukan ada pegawai yang melanggar.
“Tentu saja sebagai seorang ASN Kami semua pegawai di LPKA Palu bertekad dan menyatakan sikap untuk bersama-sama terus menjaga nama baik seorang ASN dan memastikan khususnya di LPKA Kelas II Palu tidak ada pegawai yang menyimpangi aturan, jika ada kami secara tegas dan lugas langsung menindakinya,” tegas Antonius.
Pada kesempatan ini para peserta diberikan beberapa materi dari Biro Kepegawaian Kanwil Kemenkumham Sulteng terkait ASN BerAkHLAK dan materi tentang Pengakan Disiplin dan Tindak Pidan terhadap pegawai yang melanggar.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatan pemahaman terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. (ant)
HUMAS LPKA PALU
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/GSKlNpW
Berita Viral
No comments:
Post a Comment