TOPINFORMASI.COM,PALU_Dalam rangka mendorong terwujudnya penerapan bisnis berstandar HAM di masyarakat, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu hadiri pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM di Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu,(29/3) pagi.
Bertempat di ruangan Convetion Hall SwissBell Hotel Palu, Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah dengan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Para Pimpinan Tinggi (Pimti) Kantor Wilayah, beberapa instansi dari Pemerintah Daerah (Pemda) beserta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan dan Imigrasi se-Sulawesi Tengah.
Dalam pelaksanaanya pengukuhan tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjend HAM) RI yang bekerja sama dengan salah satu Yayasan Politik Jerman, Friedrich Naumann Foundation For Freedom (FNF).
Dalam Sambutannya melalui virtual meeting, sekaligus mengukuhkan gugus tugas Bisnis dan HAM di Sulawesi Tengah, Plt. Direktur Jenderal HAM RI, Dhahana Putra, menyampaikan semoga pengukuhan yang dilakukan dapat menjadi api penyemangat untuk kita semua khususnya pada daerah, kantor wilayah, UPT, serta perusahaan-perusahaan lainnya di Sulawesi Tengah untuk memajukan bisnis berbasih dengan HAM.
“Bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah melaksanakan penerapan HAM pada sector-sektor bisnis dapat dengan cepat mewujudkan pemajuan HAM tersebut, oleh karena itu dengan di kukuhkannya gugus tugas ini para pihak bisa saling berkoordinasi terkait upaya pemajuan HAM di Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Sementara itu, Mewakili Kepala LPKA Palu, Kepala Seksi Pengawasan, I Putu Arta Wibawa, menuturkan bahwa dalam memajukan perekonomian masyarakat khususnya pada sector bisnis, LPKA Palu siap mendampingi para pelaku usaha dalam menjalankan usaha berbasis HAM.
“Sudah pasti dalam memajukan HAM LPKA Palu siap untuk berkontribusi dan mendampingi para pelaku usaha terkait dengan HAM,” ujar Putu.
Di waktu yang sama juga, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir, menyatakan tanggung jawab HAM bukan hanya melekat kepada pribadi setiap indvidu manusia atau kelompok dan pemerintah melainkan juga masuk kepada sektor-sektor bisnis.
“Ternyata tanggung jawab Hak Asasi Manusia tidak hanya melekat pada negara, tetapi juga perusahaan/swasta dalam menjalankan operasional bisnisnya. Hal inilah yang akan bersama-sama kita kawal kedepannya, melalui pembentukan dan pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah yang terdiri dari atas berbagai unsur baik dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah maupun jajaran Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah,” pesannya. (ant)
HUMAS LPKA PALU
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/rTG6gp3
Berita Viral
No comments:
Post a Comment