February 09, 2023

Nekat Jadi Pengedar Sabu, Daud Divonis 5 Tahun Penjara

| February 09, 2023 |

TOPINFORMASI.COM,Muhammad Daud alias Daud (36) divonis majelis hakim pengadilan Negeri (PN) Medan selama 5 tahun penjara karna tebakti mengedarkan narkoba jenis sabu di kawasan pinggir Sungai Medan Labuhan seberat 10 gram


Majelis hakim Pengadilan Negeri  diketuai  Nelson Panjaitan dalam amar putusannya Kamis (9/2/23)

mengatakan perbuatan terdakwa melanggar pasal 112 ayat (1)UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Hakim mengatakan,hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.


"Sedangkan meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya,"sebut majelis hakim.


Sebelumnya, kata majelis hakim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yovita Morina Tarigan menuntut terdakwa Daud  6 tahun penjara.


"Jadi hukuman kamu telah dikurangi satu tahun ya?lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (KPU) ,"kata majelis hakim


Atas putusan majelis hakim, terdakwa maupun JPU kompak menyatkan pikir-pikir.


Diketahui, terdakwa Daud ditangkap polisi  26 Agustus 2022 sekira pukul 16.00 WIB  di pinggir sungai Jalan KL Yos Sudarso Gang Mafo Kelurahan pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan.


Lalu Daud membuang dompet berisikan 1 klip sabu, pipet sendok, klip kosong . Saat diintrograsi terdakwa mengaku membeli dari seseorang 10 gram untuk di jual di pingir sungai kawasan Medan Labuhan. 


Selain itu Daud juga mengaku, keuntungan dari jual sabu yang ia peroleh untuk keperluan sehari-hari, hanya pas-pasan untuk makan.(put)


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/ub4TJLn
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top