Batubara. Topinformasi.com
Satreskrim Polres Batubara amankan 3 orang warga Desa Sumber Rejo. Ketiganya diamankan pada Senin 30 Januari 2023 sekira pukul 22.00 Wib, karena diduga melakukan perjudian 303 jenis togel. Rabu 1/2/2023.
Penangkapan 3 pelaku perjudian oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batubara yang dipimpin Kanit Resum lptu Jimmy Sitorus masing-masing, Basis Aquaris (41) warga Dusun V Desa Sumber Rejo, Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batubara, Kawit (62) warga Dusun VI Desa Sumber Rejo, Kecamatan Datuk Lima Puluh, dan Muhammad Abdul Aziz (39) juga warga Dusun V Desa Sumber Rejo, Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batubara.
.
Dari para tersangka juga diamankan barang bukti berupa, 1 unit henpone merek samsung warna merah yang berisi situs togel "Nenek Togel",
1 unit haenpone merek samsung warna biru cerah, Uang Rp 139.000, 1 lembar kertas berisi angka tebakan, dan 2 buah buku tulis berisi rumusan angka tebakan serta 1 buah pulpen.
Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandez melalui Kasatreskrim Polres Batubara AKP Jhon Tarigan mengatakan, pada hari Senin tanggal 30 Januari 2022 sekira pukul 21.00 Wib, Personil Sat Reskrim mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu orang yang di duga bermain judi jenis togel di wilayah Hukum Polres Batubara, Kemudian tim Opsnal yang dipimpin lptu Jimmy Sitorus langsung menuju lokasi tersebut untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
Dan ternyata benar, anggota langsung mengamankan 2 orang pelaku Muhammad Abdul Aziz dan Basis Aquaris. Setelah dilakukan pengecekan terhadap keduanya, di dapati 2 unit HP android berisi angka pasangan togel dan 1 lembar kertas yang berisi angka pasangan togel. Setelah di introgasi, bahwasanya Kawet akan mengantarkan kertas yang berisi angka pasangan togel kepada Basis Aquaris.
Dan selanjutnya tim langsung bergerak menuju Dusun VI Desa Sumber Rejo Kecamatan Datuk Lima Puluh, dan Berhasil mengamankan Kawet. Dan ketiganya langsung dibawa ke Polres Batubara guna pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan hasil gelar perkara, Basis Aquaris dan Kawet ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perjudian sebagaimana dimaskud dalam pasal 303 Ayat 1 ke 1e ,2e , dan 3e Kuhpidana, pungkas AKP Jhon. (dr)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/HXV75DW
Berita Viral
No comments:
Post a Comment