Labuhanbatu|topinformasi.com
Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Labuhanbatu mengikuti kegiatan Restoratif Justice bersama Kejaksaan Negeri Labuhanbatu yang di laksanakan pada Selasa (21/02/2023) di Aula Kejari Labuhanbatu.
Kegiatan Restoratif Justice ini merupakan mediasi diluar pengadilan untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian seperti penyelesaian kasus atas nama Imam yang berdomisili di Kelurahan Padang matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, yang mengancam adik tirinya atas nama Randa.
Namun pada kegiatan kali ini, Kajari Labuhanbatu, Furqon Syah Lubis tetap melakukan tindakan tegas, dimana jika ini terulang kembali maka tidak akan memberikan keringanan bagi tersangka bahkan akan menuntut tersangka dengan tuntutan maksimal dan akan melakukan banding jika hasil sidang belum sesuai.
Ketua KNPI Labuhanbatu, Hamzah Syah'bani Nasution mengapresiasi Kajari Labuhanbatu karena sering melakukan mediasi hukum pidana antar korban dan tersangka dan mediasi itu dilakukan pada kasus internal keluarga.
"Saya menilai kajari labuhanbatu telah mengamalkan nilai nilai dan butir butir pancasila. Banyak kasus pidana khususnya kasus perkelahian, pemukulan serta pengancaman yang diupayakan untuk berdamai. Nilai pancasila yg diamalkan pada poin kemanusiaan yg adil dan beradab, serta persatuan Indonesia". Ucapnya
Ia juga mengajak untuk seluruh masyarakat labuhanbatu khususnya pemuda labuhanbatu untuk bersama sama kita dukung program pemerintahan, baik kejaksaan maupu pemkab labuhanbatu.
"Saya berharap kepada masyarakat labuhanbatu khususnya pemuda labuhanbatu mari sama - sama kita dukung program - program pemerintahan, baik kejaksaan maupu pemkab labuhanbatu dalam hal pengayoman kepada masyarakat dan menjadi pelopor persatuan". Tegasnya.
(Wiwi Malpino)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/HGRVyfo
Berita Viral
No comments:
Post a Comment