WAYKANAN -- Gaji Aparat Kampung sudah dikirim dari Pusat tetapi tidak direalisasikan dari tahun 2022, ada apa sebenarnya di Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung.
Dugaan unsur gaji Kepala Kampung beserta Aparat Kampung sampai di pending oleh BPKAD karena diduga digunakan untuk kepentingan pribadi terlebih dahulu oleh Oknum Kepala Dinas BPKAD Waykanan.
Kepala Kampung Beserta Aparatur Kampung Se-Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung, Mengeluhkan Gaji Yang Beberapa Bulan Belum Terealisasi Sampai Saat ini.
Menurut keterangan salah Satu kepala kampung yang namanya enggan di sebutkan MengataKan Kepada Awak Media kabar-investigasi.com, Gaji Kepala Kampung di Waykanan mulai dari tahun 2022 sampai saat ini belum ada yang cair atau dibayar.
Terkait masalah gaji kami tersebut sebenarnya sudah dikirimkan oleh pihak Pusat, namun kenapa belum di realisasikan ke kami. Dan gaji kami tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan PBB.
Kami ini selaku Kepala Kampung hanya perpanjangan lidah dari Pemerintah Daerah dan dari masyarakat, sedangkan yang mempunyai kewajiban tersebut adalah masyarakat. Kenapa kami yang harus menerima imbasnya sehingga gaji kami ditahan, sementara kami sudah bekerja keras selama ini.
Kalau gaji tersebut dari pusat, bukan dari Daerah. Jadi tidak ada sangkut pautnya dengan Pajak, sungguh sangat tidak ettis kalau alasannya tersebut seperti itu, Sementara kami dituntut dalam menafkahi keluarga kami.
Dilansir dari beberapa Media, Kepala Dinas BPKAD Waykanan Ancam Pending Siltap Aparatur 20 % PBB Dari Kampung Menunggak, Kepala BPKAD Waykanan Ancam Pending Siltap, Ucapnya.
Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Waykanan, Kusuma Anakori, SE, M.A.P., juga mengungkapkan hal terkait Pendapatan Aseli Daerah (PAD) terbesar yang ada di kabupaten setempat, bebebrapa waktu lalu. Kori, sapaan akrab Kusuma Anakori mengatakan, sudah seharusnya kampung dengan cepat melakukan pelunasan PBB mereka, karena pendapatan terbesar PAD saat ini ada di PBB. “Makanya jangan ngotot para kakam (Kepala Kampung,RED) kalau siltap mereka sering terlambat atau terhambat. Maka kedepan ini, mana kampung yang pembayaran PBB-nya terlambat atau bahkan nunggak siltap dan isentif lain akan kami pending dulu,” katanya.
Ditempat lain, Yopi Zulkarnain Selaku Ketua JARINGAN PENDAMPING KINERJA PEMERINTAH ((JPKP)) Mengatakan, Terkait Gaji Kepala Kampung Tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan Pajak atau PBB. Karena gaji mereka bukan dari Daerah, tetapi dari pusat, jadi gak nyambung.
Kalau menurut saya, apa yang dilakukan dan disampaikan oleh Kepala Dinas BPKAD tersebut di beberapa Media tersebut tidak pantas dilakukan oleh pejabat seperti beliau, Karena itu adalah hak Kepala Kampung beserta aparatnya. Dan itu tidak ada sangkut pautnya dengan pajak daerah, karena gaji mereka bukan dari sana, melainkan dari pusat. BPKAD itu adalah tempat penyalurannya ke setiap Kepala Kampung beserta Aparatnya.
Salah satu contoh saja, kalau gaji Kepala Dinas BPKAD Waykanan beserta stap-stapnya yang di pending, apakah bakal semangat dalam menjalankan kinerjanya, sementara keseharian selalu dituntut dalam menafkahi keluarga. Coba bayangkan saja kalau hal tersebut menimpanya Dinas BPKAD, apa yang akan dikeluhkan. Jadi, apa yang disampaikan Kepala Dinas BPKAD tersebut, saya rasa itu kurang ettis dan tidak masuk akal.
Sementara Gaji Kepala kampung 2500.000 perbulan x 221 = 552,500,000,00.
Sekertaris kampung 2300.000 x 221= 508,300,000,00.
Kasi kaur 2200.000 x 221= 468,200,000,00.
Kadus 2000.000 x jumlah Kadus = 422,000,000,00. Itu dihitung 1 Kampung, 1 Kasus.
Jumlah Dari 4 Aparat Kampung itu saja bernilai sebesar 1,939,000,000,00. Nilai tersebut baru hitungan 1 bulan, sementara gaji Kepala Kampung beserta aparat Kampung tersebut sudah 3 bulan belum dibayar. Jadi kalau dikali 3 bulan, 1, 939,000,000,00x3 = 5,817,000,000,00. Itu Belum termasuk gaji BPK yang mana gajinya berbeda setiap Kampung karena gaji BPK tersebut harus sesuai dengan anggaran ADK. Jadi,
Kalau dimasukkan di Bank dengan bunga 0,5% saja, dan dikalikan 3 bulan, sangat besar nominal keuntungan yang didapatkan oleh Oknum Kepala Dinas BPKAD. Sementara keuntungan tersebut tidak jelas larinya kemana, kuat dugaan kalau keuntungan tersebut larinya ke Kepala Dinas BPKAD itu sendiri.
Itu salah satu dugaan kami, Mungkin juga dugaan kami yang lain, seperti uang tersebut digunakan untuk prihal lain, setelah selesai menggunakannya nanti baru dibayarkan. Ataupun dugaan-dugaan kami yang lainnya.
Jadi kami menduga kalau Ibu Kusuma Anakori, SE.,M.A.P., Selaku Kepala BPKAD Waykanan berdalih terkait masalah gaji tersebut dengan alasan pajak menunggak.
Kami dari JARINGAN PENDAMPING KINERJA PEMERINTAH ((JPKP)) akan mengusut masalah ini sampai ke akar-akarnya, dan bila dugaan kami tersebut benar, maka kami akan segera melaporkan masalah ini ke APH Kabupaten atau Provinsi, bila perlu kami akan melaporkan ke Pusat, karena kasihan mereka yang bekerja di pelayanan masyarakat seperti Kepala Kampung serta Aparat Kampung yang gaji mereka ditahan atau di pending oleh Kepala Dinas BPKAD, Tutup Yopi.
Reporter : Cikwan/Tim.
from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/kcBdN71
Berita Viral
No comments:
Post a Comment