TOPINFORMASI.COM,Ratusan massa yang tergabung dalam Masyarakat Tani Berjuang Bersama (MTBB) berunjukrasa ke gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol, Rabu (25/1/2023).
Unjukrasa yang dikawal personel Polrestabes Medan itu menuntut beberapa hal pada anggota dewan diantaranya menolak intimidasi Gubernur Sumut terhadap keinginan penertiban
Dusun 1 dan 5, Desa Bandar Baru, Kec. Sibolangit, menolak Surat Peringatan I dan II dari Pemprov Sumut bahwa SK Gubernur Sumut Nomor 2 dan 3 Tahun 1988 bukan merupakan Sertifikat Hak Pakai akan tetapi hanya Surat Keputusan Gubernur.
"Hentikan upaya penggusuran masyarakat Bandar Baru Dusun 1 dan 5, fasilitasi masyarakat Bandar Baru Dusun 1 dan 5 untuk RDP dengan Pemprov Sumut dan DPRD Sumut, batalkan Surat Peringatan III, hentikan kriminalisasi kepada masyarakat Bandar Baru Dusun 1 dan 5," ujar massa yang dipimpin koordinator aksi Arfi Hasian Hasibuan itu.
Kemudian massa juga meminta untuk menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat Desa Bandar Baru yang sudah menguasai dan mengusahai tanah puluhan tahun bahkan sudah 4 generasi.
"Kami meminta untuk menghentikan upaya perampasan tanah hak masyarakat, meminta usut tuntas keputusan pemerintah yang diduga berbau konspirasi, tindak tegas mafia tanah di Sumut, karena diduga kami akan dikomersilkan ke pihak swasta, wujudkan reformasi agraria sejati yang pro rakyat," ungkap massa lagi.
Tak lama berorasi, perwakilan anggota dewan Dr. Timbul Sinaga dan anggota dewan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Ahmad Hadian beserta Humas DPRD Sumut, menerima aspirasi massa aksi dan mengarahkan massa aksi agar menunjuk perwakilan massa aksi sebanyak 15 orang untuk menyampaikan aspirasinya bertempat di ruangan Bamus, Kantor DPRD Sumut.
Usai berdialog dengan beberapa anggota dewan, perwakilan massa pun kembali pada kerumunan massa yang menunggu diluar gedung DPRD Sumut.
Selanjutnya, massa pun membubarkan diri dengan tertib dengan kawalan personel Polrestabes Medan yang melakukan pengamanan.
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/ZSvclRi
Berita Viral
No comments:
Post a Comment