January 15, 2023

PEMANDANGAN KURANG SEDAP TERJADI DI HALAMAN PT MULTI KABEL, YANG BERADA WILAYAH DESA NYOMPOK KECAMATAN KOPO SERANG BANTEN DIDUGA MELANGGAR UU 24C.

| January 15, 2023 |


 SERANG -- 13 Januari 2023, Bendera adalah salah satu simbol negara masing-masing sebagai tanda dengan warna dan ciri khas lainnya, karena bendera sejatinya menjadikan ciri penting dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara.


Pemandangan kurang sedap terjadi di halaman PT Multi Kabel, yang berada wilayah desa Nyompok kec Kopo Serang Banten.


Padahal jelas karyawan di perusahaan tersebut di adalah warga Indonesia, namun sangat miris ketika semuanya tidak pernah peduli dengan bendera tersebut. Patut di pertanyakan apakah mereka cinta NKRI atau tidak?


Sungguh sangat miris ketika jiwa NKRI terkikis, seolah terjadi pembiaran dengan kondisi bendera berkibar yang sudah lusuh dan sobek.


Telah ada pengaturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara. Aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.


Pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara. Setiap orang dilarang:


merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;


memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;


mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;


mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan


memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.


Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur dalam Undang-Undang itu.


Pasal 66


Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


Pasal 67


Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:


dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;


dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;


mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;


dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang.


REPORTER : Winarsih



from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/e4FOXLJ
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top