PALU_TOPINFORMASI.COM,Tim Kesehatan dan Perawatan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu ikuti Sosialisasi Pedoman Pemberian Makanan Tambahan Bagi Kelompok Berkebutuhan Khusus pada Unit Pelaksana Teknis (UP) Pemasyarakatan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Republik Indonesia (Ditjenpas RI), Selasa,(24/1). Secara virtual meeting, bertempat di ruangan klinik LPKA Kelas II Palu.
Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Subseksi Perawatan, Jhon Adrianto, beserta JFT, dan staf keperawatan. Kegiatan yang diadakan oleh Ditjenpas ini bertujuan untuk mengudaksi setiap UPT Pemasyarkatan terkait Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarkatan Nomor PAS-35.OT.02.02 Tahun 2022 tentang Pedoman pemberian layanan makanan tersebut.
Diawal Kegiatan, Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Ditjenpas RI, Muji Raharjo, memberi pengarahan kepada seluruh peserta sosialisasi yang ada, dirinya menyampaikan demi tercapainya status gizi kelompok berkebutuhan khusus yang optimal selama menjalani pembinaan, diharapkan para petugas perawat dapat memperhatikan betul setiap kebutuhan dan kondisi kesehatan para warga binaan yang berkebutuhan khusus.
“Tujuan kita dalam sosialisasi ini tentunya adalah untuk mempertahankan status gizi dari warga binaan yang memiliki kebutuhan khusus agar tetap sehat,” ungkapnya.
Adapun warga binaan yang dikategorikan kedalam kelompok berkebutuhan khusu ialah Ibu hamil, ibu menyusui, Manusia lanjut usia (lansia), dan anak bawaan.
Mewakili LPKA, Kepala Subsuksi Perawatan, Jhon Adrianto, mengatakan dengan adanya sosiliasi ini diharapkan dapat menjadi sarana dan bahan ajar yang baik untuk LPKA Palu dalam menerapkan pemberian layanan kesehatan serta perawatan yang baik untuk seluruh anak binaan.
“Dengan adanya pedoman pemberian layanan makanan tambahan untuk warga binaan berkebutuhan khusus dapa membantu kita dalam memberi pelayanan perawatan yang lebih baik lagi untuk anak-anak yang ada di LPkA,”ucapnya. (ant)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/BdkZQ4e
Berita Viral
No comments:
Post a Comment