Batubara. Topinformasi.com
Setelah empat (4) tahun buron, akhirnya otak pelaku pembobolan rumah di Dusun ll Desa Aras, Dedek Wahyudi (28) berhasil diringkus tim Reskrim Polsek Indrapura Polres Batubara.
Guna penyidikan, Dedek Wahyudi (tersangka) warga Desa Aras, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara, tarpaksa dijebloskan kekamar tahanan.
Tersangka Dedek dibekuk ketika mengendarai motor dari Indrapura menuju Limapuluh, pada Rabu 25/1/2023 siang.
Dalam kasus ini, Kapolsek Indrapura IPTU Jonni Harianto Damanik melalui Kanit Reskrim IPTU Riwantho Sitorus mengatakan, pelaku ditangkap dalam pembobolan rumah milik Suriyanto (38) Pasar I Dusun II, Desa Aras, Kecamatan Airputih, pada tanggal 7 Desember 2018, sekitar pukul 18.00 WIB.
Pelaku beraksi bersama dua temannya yang sudah lebih dulu ditangkap, yakni Syahputra alias Bujuk (29) dan Riswan Syarif alias Black (39). “Kedua pelaku ini sudah lebih dulu ditangkap dan menjalani hukuman,” jelas IPTU Riwantho, Kamis 26/1/2023.
Dalam kasus pembobolan rumah ini, komplotan pelaku menggasak barang-barang milik korban diantaranya mesin cuci, AC, dan kulkas.
Pembobolan terjadi ketika korban Suriyanto (38) tengah berada di Langka Payung, Kecamatan Palongonan, Kabupaten Paluta. Setelah dikabari anaknya, Suriyanto pulang dan langsung membuat laporan ke Polisi, "pungkasnya.
(dr).
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/L7JjYTl
Berita Viral
No comments:
Post a Comment