December 30, 2022

Ketua Ferari Batubara Resmi Laporkan Kasus Perusakan Mobil Miliknya

| December 30, 2022 |


Batubara. Topinformasi.com
Kasus pengrusakan mobil milik advokad Ferari akhirnya resmi dilaporkan ke Polres Batubara  Laporan Polisi Nomor LP/EV/850/X11/2022/5PKT/POLRES BATUBARAPOLDA SUMATERA UTARA, Kamis 29/12/22, Jumat 30/12/2022. 

Ketua DPC Ferari Kabupaten Batubara sekaligus Hemisyam Damanik langsung melaporkan pengrusakan mobil Toyota Fortuner B 1612 PK miliknya yang dilakukan OTK sepeluang dari Pengadilan Tinggi (PT) Sumut. 

"Oleh karena saya memang sudah ada program ke PT Sumut, maka baru tadi malam saya buat LP resmi ke SPKT Polres Batubara setelah pulang dari Medan. 

Helmi berharap pengaduannya secepatnya diproses. "Harapan saya Polisi dapat mengungkap kasus ini dengan menangkap ke dua terduga pelaku', harapnya. 

"Melihat kondisi mobilnya, Helmi menyebutkan, sepertinya kedua pelaku melakukan pengrusakan dengan menggunakan benda keras seperti palu besi, dan mengakibatkan kaca depan dan samping mobil pecah berantakan. 

Advokat Ferari itu menambahkan, aksi pengerusakan tersebut bisa jadi merupakan upaya teror, yang berkaitan dengan profesinya sebagai penegak hukum yang berada di luar pemerintahan. 

Dugaan tersebut semakin kuat, lantaran pelaku tak mengambil satupun barang milik korban yang ada di dalam mobil. Dari peristiwa itu, Helmi mengalami kerugian sekitar Rp.10 juta. 

Meski demikian, Helmi mengaku telah mencurigai beberapa orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi pengerusakan tersebut. 

Setelah pemberitaan pengrusakan mobil milik advokad Ferari tersebut viral, Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Jhon H Tarigan menugaskan Kanit I Resum Iptu Jimmy R. Sitorus melakukan cek lapangan sekaligus olah TKP. 

Sekedar diketahui, aksi pengerusakan mobil Fortunery  B 1612 PK tersebut terjadi di Desa Empat Negeri Kecamatan Datuk Limapuluh Kabupaten Batubara pada Kamis 29/12/22 sekira pukul 03.40 Wib.  (dr)


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/SPr96QX
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top