December 20, 2022

KEMATIAN SANTRI DI ABAIKAN TERSANGKA DI PINDAHKAN HUMAS LP KPK RI KLARIFIKASI DIREKTUR YAYASAN MI RAUDATUNNAJAH BANDAR JAYA,PANAREK,MUKOMUKO B

| December 20, 2022 |

 


SUMATERA BARAT -- Pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2022 Tim Humas Komnas LP KPK RI Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan keadilan wilayah Hukum NKRI di dampingi Komcab LP KPK pesisir Selatan Dari Sumatra Barat Turun Langsung ke Panarek Mukomuko Bengkulu Dengan melalui chat WhatsApp  


Direktur pesantren mengatakan lagi di Ayam Wuring ada giat,Tim tidak bisa ketemu di panarek maka kami sepakat bersurat supaya ada balasan nya. Dengan nomor :719/HMS/KMS/LPKPKRI/XII/2022


Dengan adanya laporan Masyarakat Panarek Mukomuko kepada Humas Komnas LP KPK RI secara Resmi mengisi surat Pengaduan FL4 dengan nomor :706/HS/KMS/LPKPKRI/IX/2022 Tepatnya Pada tanggal 19 September 2022  


Eri Gustina dan Pamannya Muklis langsung tanda tangani surat pengaduan FL4 LP KPK ,ERI GUSTINA menerangkan  ibu Dari Santri di bawah umur yang di Aniaya berujung kematian oleh guru Pondok Pasantren MI RAUDATUNNAJAH Inisial (ZD)dengan Alamat  Desa Bandar Jaya kec,Tramang Jaya kab,Mukomuko, provinsi Bengkulu 


Waktu Demi waktu tidak ada kepastian Hukum kejadian ini sudah +- 2 Tahun Maka kami dari Humas Komnas LP KPK RI akan Bersurat Klarifikasi kepada Direktur yayasan Pondok Pasantren MI RAUDATUNNAJAH SAUDARA (IPAN SOPARUDIN) Pada hari Minggu surat kami di terima langsung oleh Saudara IPAN Dengan Nomor : 719/HMS/KMS/LPKPKRI/XII/2022.


Setelah surat di terima Dan di baca langsung Ipan Chat melalui WhatsApp yang mana isi nya "terima kasih PK ,kami selalu kompratif dan mohon maaf karena ini bukan tanahnya kami untuk menjelaskan apapun karena kami sudah di periksa APH Termasuk dari Perlindungan Anak Bengkulu terima kasih atas perhatiannya" Menurut kami ini bukan balasan surat kami tetap menunggu jawaban surat dari Pasantren MI Raudatunnajah terang Herman R Ketua Komcab LP KPK pesisir selatan kepada awak media ini


Kami Mempertanyakan Pertanggung jawaban yayasan Pondok Pondok Pesantren sebagai yayasan pendidikan di lingkungan Masyarakat dan kami sudah ingatkan beberapa bulan yang lalu kalau tidak ada kejelasan dari APH atau secara kekeluargaan kasus ini maka kami lanjutkan keranah yang lebih tepat,dengan adanya pengaduan Masyarakat kami Peduli menjalankan tugas sesuai dengan SOP kelembagaan LP KPK .


Kalau bukan guru ZD yang berbuat kenapa IPAN sebagai Direktur yayasan ini memindahkan ZD ke Jawa barat  atau mengeluarkan ZD dari yayasan ini pantesan selalu ngomong kooperatif ,paham tak apa itu komparatif Tutup Kabag BINKUM HUMAS KOMNAS LP KPK RI  SUARDI SH ,kepada awak media kabar investigasi.com


Reporter : Zulhakim



from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/UDsGYB9
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top