TULANG BAWANG BARAT -- Terkait adanya dugaan Pemalsuan Dokumen kependudukan Oknum Aparatur Tiyuh yang menjabat sebagai RK di Tiyuh Balam Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten setempat dinilai lalai dalam mengambil keputusan penerbitan dokumen kependudukan tersebut.
Melalui Lukman Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Tubaba mengatakan bahwa penerbitan E-KTP milik Oknum RK atas nama Sudairi di buat berdasarkan syarat yang di ajukan oleh yang bersangkutan.
"Kami buatkan KTP itu berdasarkan ijazah paket B, bukan dari KK lama," kata Lukman saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Jum'at (2/12/2022).
Lebih jauh Lukman menjelaskan bahwa berkenaan dengan syarat yang di ajukan berupa Ijazah paket B milik Sudairi untuk pembuatan E-KTP merupakan rujukan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang Barat.
"Coba cek dulu di Dinas Pendidikan,karena yang mengeluarkan ijazah dari sekolah atau dinas pendidikan, kalau kita berpatokan dengan ijazah paket B itu," ujarnya.
Namun saat di tanya terkait selisih usia antara Sudairi dan anak pertamanya hanya 9 tahun dirinya kebingungan untuk menjelaskan hal tersebut.
" Ya juga yah kok bisa?," Ucapnya berbalik bertanya dengan raut wajah kebingungan.
Anehnya, selain dirinya mengarahkan media ini untuk menanyakan ke Dinas Pendidikan Tubaba, Lukman juga meminta agar bisa konfirmasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Tiyuh) Tubaba.
Sementara itu, berdasarkan dokumen kependudukan Oknum RK Balam Jaya, KK yang lama dan yang baru memiliki banyak perbedaan, mulai dari Nomor NIK Kartu Keluarga, Tanggal, bulan dan Tahun Lahir berbeda.
Selain di nilai lalai dalam menerbitkan dokumen kependudukan KTP Sudairi, disdukcapil diduga bekerja sama untuk memuluskan penerbitan E-KTP Oknum RK Balam Jaya tersebut tanpa mengutamakan ketentuan yang merupakan bagian dari pada syarat pembuatan KTP dan KK.
Reporter : Feri
from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/OQEt3YU
Berita Viral
No comments:
Post a Comment