December 25, 2022

DINILAI SALAHI ATURAN PEREKRUTAN PPK, KETUA KPUD BANGKALAN LEBIH BAIK MENGUNDURKAN DIRI

| December 25, 2022 |

 



BANGKALAN -- Perihal Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang di lakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan semakin bergejolak.


Pasalnya pelapor dari Kecamatan Tragah sudah masuk pada tahapan sidang yang di lakukan oleh Bawaslu Bangkalan pada Kamis (23 Desember 2022) kemaren, terkait kejanggalan Tes CAT yang mengarah pada kejanggalan administrasi.


Masih ada 3 Pelapor yang di dalami oleh Bawaslu Bangkalan, diantaranya Pelapor dari Kecamatan Modung, Tanah Merah dan Konang.


Dari 3 Pelapor ini ada permasalahan yang di sampaikan ke Bawaslu Bangkalan, diantaranya tentang Kode Etik diterimanya beberapa Peserta PPK di 18 Kecamatan.


Diantara yang menjadi persoalan dari 3 Pelapor adalah, peserta PPK yang terindikasi ASN, PNS, Perangkat Desa, BPD, Pendamping PKH bahkan Pengurus Partai Politik atau Parpol.


Akan tetapi ada salah satu Peserta yang terpilih menjadi PPK di Kecamatan Arosbaya inisial (FN) yang terindikasi masih aktif menjadi Pengurus Partai Politik.


Sedangkan Ketua KPU Bangkalan Zainal pernah menyampaikan bahwa Anggota Partai Politik atau Parpol tidak di perbolehkan untuk mendaftar menjadi penyelenggara Pemilu di 2024 ini, “Tidak ada larangan mas kl PPK. ASN boleh. Satpol PP boleh. Wartawan boleh. Guru boleh. Pengusaha boleh. Anggota parpol yg tidak blh”, ucapnya pada awak media melalui via WhatsApp (19/12/2022).


Sangat di sayangkan, KPU Bangkalan terkesan asal pilih dan asal-asalan dalam menetapkan PPK terpilih di beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Bangkalan.


Hingga berita ini tayang, awak media terus menggali informasi kejanggalan saat Rekrutmen PPK yang di lakukan oleh KPU Bangkalan.


Disisi lain Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonseia (KAKI) mengatakan; dengan adanya gejolak dalam perekrutan PPK persiapan pemilu 2024, ini menunjukkan bahwa ketua KPUD Bangkalan Zainal Arifin dinilai sudah tidak mampu memimpin KPU dengan baik dan alangkah baiknya Memundurkan diri.


Seharusnya perekrutan tersebut berlandaskan aturan UU KPU jika sekiranya berlawanan dengan undang-undang yang diundangkan alangkah baiknya tidak dilakukan supaya tidak terjadi gejolak dibelakang hari.


Maka dari itu perekrutan yang sudah ditentukan oleh KPUD Bangkalan alangkah baiknya dibatalkan saja dan diadakan pendaftran ulang. Agar tidak terjadi polemik pembahasan yang tidak baik di publik dan persoalan ini malu didengar Hasyim Asy'ari Ketua KPU Pusat RI.


Pada dasarnya KPU adalah Komisi Pemilihan Umum bukan Komisi Pemilihan Uang. Dalam artian asumsi publik perekrutan PPK yang ada uangnya dipilih dan yang tidak ada disingkirkan, ini bukan birokrasi demokrasi yang baik.


Persoalan pemilihan uang biasanya sering terjadi disaat pemilihan legislatif, pilbub, pilgub dan pilpres dengan catatan siapa saja yang sekiranya bayar sesuai harapan dia akan lolos dan menduduki kursi kehormatan," Ungkap Aktivis KAKI, Ahad (25/12/2022).


Penulis :  ZULHAKIM



from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/SQrlNYW
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top