JAKARTA -- Yopi Zulkarnain Salah Satu Pemegang 3 Media Nasional mendukung sepenuhnya Pemerintah menghapus UU ITE, dikarenakan UU ITE tersebut membuat kemerdekaan Insan Pers Di Indonesia ini seperti diikat tetapi tidak bertali. Sementara Kepentingan informasi didapat dari insan pers yang memberitakan kejadian-kejadian di Negara ini.
Pimpinan 3 Media Nasional yang berdomisili di Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung ini mengatakan, "Saya sangat setuju kalau Pasal pencemaran nama baik dan penghinaan di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) rencananya akan dihapus pemerintah lewat Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)".
"Bagaimana Awak Media bisa memberikan Informasi kepada Masyarakat, Pemerintah, Dan Lain-lainnya kalau dililit atau dilingkari dengan UU ITE, sementara Informasi-informasi tersebut harus di berikan melalui Media," Ucapnya saat dikonfirmasi di kediamannya.
"Selain itu, Kebanyakan Pemerintah, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, Pemerintahan Kecamatan Dan Desa, Serta Aparat Penegak Hukum menjadikan UU ITE tersebut untuk menakuti-nakuti dan melakukan penangkapan kepada Awak Media, padahal sudah jelas kalau Pers di Lindungi dengan UU." Ujarnya
Sementara UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 bisa dikatakan mati suri lanjut Yopi Zulkarnain karena Dililit atau dilingkari dengan UU ITE. Padahal Kebebasan Pers tersebut sangat jelas tertera di dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tersebut, Tutupnya.
Baca Juga Berita Sebelumnya,ππΌππΌ https://ift.tt/HOWqcEC
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej di Istana Negara, Jakarta mengatakan, Banyak teman-teman, terutama Media, selalu mengkritik Aparat Penegak Hukum menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan, Senin (28/11/2022).
Agar tidak terjadi disparitas dan gap lanjutnya, maka ketentuan di dalam UU ITE dimasukkan ke RKUHP. Penyesuaian dilakukan sehingga dengan sendirinya mencabut ketentuan pidana pencemaran nama baik dan penghinaan, yang tertuang dalam Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE.
Pria yang akrab disapa Eddy itu hadir di Istana bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Ad Interim Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, serta Tenaga Ahli Wamenkumham Marcus Priyo Gunarto untuk melaporkan perkembangan RKUHP kepada Presiden RI, Jokowi.
Laporan disampaikan ke Jokowi, karena Komisi Hukum DPR serta Kementerian Hukum dan HAM telah menyepakati semua pasal yang termaktub dalam RKUHP di tingkat I (Satu).
Keputusan ini diambil usai Komisi Hukum dan pemerintah membahas 23 pasal yang dirangkum dari daftar inventarisasi masalah (DIM) fraksi yang diserahkan kepada pemerintah pada, Kamis 24 November 2022 lalu.
Dari pembahasan tersebut, ada 9 item pasal yang akhirnya direvisi dan disepakati pemerintah bersama Komisi Hukum, salah satunya soal pasal pencemaran nama baik, yang sering dianggap “PASAL KARET,"
Dalam rapat, Komisi Hukum DPR mengusulkan agar pemerintah mencabut pasal-pasal “KARET” yang termuat dalam UU ITE. Mulanya, draf awal RKUHP versi 24 November hanya mencabut UU ITE pasal 27 ayat 3, 30, 31 ayat 1 dan 2, 46, dan 47. Tapi dalam draf akhir versi 24 November, RKUHP turut mencabut pasal 27 ayat 1 dan 28 ayat. Namun belum diketahui kapan RKUHP akan disahkan. (( RED ))
from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/HSAWY6G
Berita Viral
No comments:
Post a Comment