SAMBAS -- Senin 31oktober 2022, setiap perbuatan yang tidak terpuji akan Menuai hasil yang tidak terpuji pula Tidak ada orang kebal hukum di NEGARA INDONESIA ini Seperti yang di alami Kades LORONG di kecamatan SAMBAS KABUPATEN SAMBAS Diduga Telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pada penggelolaan keuangan APB Desa kabupaten Sambas Tahun anggaran 2020, Kepala Desa Lorong (IA) ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sambas, Kalbar,
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sambas Agita Tri Moertjahjanto SH, MH, Menjelaskan bahwa kepala Desa Lorong (IA), ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan Penahanan, Sambas, Kalbar, Senin (31/10/2022).
Kepala Desa Lorong ( IA) ditetapkan Sebagai Tersangka dan di lakukan Penahanan. terkait dugaan kasus penyimpangan pada penggelolaan keuangan APB Desa kabupaten Sambas Tahun anggaran 2020.
Kepala Desa Lorong ( IA) dapat di sangka kan dengan pasal 2 ayatb (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasaan korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, Tegasnya.
Kajari Agita Menambahkan, bahwa (IA )sudah di periksa Kejaksaan Negeri Sambas dan sudah menemukan hasil dari auditor terkait kerugian negara.
Diperkirakan Perhitungan kerugian Negara, sudah dikeluarkan Auditor sebesar Rp. 286.000.000, namun masih melakukan Penyidikan guna mencari potensi kerugian Negara yang lebih Besar, Tutup nya.
Di lannsir dari pemberitaan dan sumber yang kita dapatkan Kades LORONG Tersebut sekarang ini di amankan Kejaksaan Negeri SAMBAS. Dan akan mempertanggung jawab kan perbuatan nya.
Reporter : Samsul
from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/MvY5Jak
Berita Viral
No comments:
Post a Comment