October 24, 2022

LPKA PALU IKUTI KEGIATAN KOORDINASI PELAKSANAAN SPPA DI DAERAH TAHUN 2022

| October 24, 2022 |

PALU,TOPINFORMASI.COM_Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu ikuti kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Penyelenggaraan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di Daerah Tahun 2022, Senin, (24/10) pagi, melalui Virtual Meeting di Ruangan Aula Kantor LPKA Palu, Jalan. Dewi Sartika No.51a, Kelurahan Birobuli Selatan, Kota Palu.
Kegiatan tersebut diselenggarakan langsung oleh Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) Republik Indonesia dan diikuti oleh Kementerian/ Lembaga (K/L) yang memiliki peranan dalam penyelenggaraan SPPA diseluruh Indonesia serta bertujuan untuk menarik dukungan dan perhatian K/L baik unit pusat maupun didaerah dalam pelaksanaan SPPA Tahun 2022.

Kegiatan tersebut diawali dengan pemaparan materi oleh Ciput Purwanti selaku perwakilan KemenPPA, beliau mengharapkan agar melalui kegiatan tersebut seluruh pemangku kepentingan dalam hal pelaksanaan SPPA dapat lebih meningkatkan koordinasi dan sinergitas dalam menyukseskan SPPA.
“SPPA ini tidak akan berjalan dengan baik, jika kita tidak bisa berkoordinasi dengan baik,” jelas Purwanti.
Lebih lanjut, dirinya turut memaparkan terkait hambatan dan tantangan dalam pelaksanaan SPPA yang telah terjadi di Tahun 2022, ia pun berharap agar seluruh peserta yang hadir dapat mengemukakan berbagai persoalan pada setiap tugas dan fungsi masing-masing.

Diakhir kegiatan, Kepala LPKA Palu pun mengamanatkan agar seluruh petugas di LPKA Palu untuk terus berupaya menggaungkan dan mengimplementasikan SPPA dalam setiap pelaksanaan tugas sehari-hari.

“SPPA ini diterbitkan untuk mendukung tumbuh kembang anak, kita harus bergerak bersama untuk menyukseskan hal ini. Melalui kesempatan ini, saya juga mengajak agar kita semua dapat segera melaksanakan koordinasi bersama para para stakeholder didaerah ini, yah semoga saja anak ini dapat lebih menerima pembinaan yang lebih baik,” pungkas Revanda. (asr)

HUMAS LPKA PALU.


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/6NMH4hw
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top