JAKARTA -- Adu mekanik terjadi dikarenakan oknum Pakar Hukum Pidana sekaligus Guru besar Ilmu Hukum khususnya Hukum Pidana Internasional di Universitas Padjadjaran (Unpad) prof Romli Atmasasmita dengan pimpinan umum mataexspose sekaligus waket Litbang gakorpan semakin memanas(02/10/2022)
“Berdasarkan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan penggunaan senjata api dalam hukum internasional, dalam keadaan darurat ( State of emergency) polisi dapat menggunakan senjata api tanpa perlu dimintakan pertanggungjawaban kecuali digunakan excessive force,” jelasnya prof Romli Atmasasmita pakar hukum Internasional,
Pernyataan ini pun langsung disanggah tegas oleh Dra.Pariani.Sh, karena sebagai Pakar hukum bukan hanya bicara dari teori, tanpa tau apa yg terjadi dilapangan
Sedangkan kejadian asli dan kronologis nya jelas kesalahan tersebut murni dan mutlak dari oknum polisi yang bertugas, ketika pertandingan berlangsung
" Peringatan bukan harus pakek gas air mata, bisa menghentikan pertandingan, dengan di beri intruksi dari speaker, atau peringatan dengan kode, bahwa di dalam stadion sedang ada keributan", ujar beliau Dra. Pariani. Sh.
Mungkin karena anda sebagai oknum senior tentunya lebih faham, peka juga intelektual dalam menentukan sebuah perkara, mana pidana, mana bukan.
Sedangkan, semua yang ditribun dan di dalam stadion tsb saksi kunci nya juga bukan Pakar, tapi juga bukan orang bodoh.
" Jadi statemen anda sebagai Pakar hukum, ahli nya ahli, harus menela'ah lebih bijak lagi, apa karena kriminalisasi yg dibuat tsb murni/sekedar kekalahan "tutup DRA.Pariani.SH
Reporter : Susanto
from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/gI4efAb
Berita Viral
No comments:
Post a Comment