MEDAN ,TOPINFORMASI.COM
Faisal dan Said Lukman warga Dusun Timur Desa Blang Teute Kecamatan Blang mangkat Kota Lhokseumawe Propinsi Aceh terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 50 Kg terancam hukuman mati
Pasalnya perbuatan kedua terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Maria FR Tarigan,yang bersidang diruang cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (19/10/22) dalam dakwaannya menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika terdakwa Faisal disuruh oleh Joko (DPO) untuk menjemput dan mengantar sabu seberat 50 kilogram ke Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
"Namun, Terdakwa Faisal mengajak Said Lukman dan disetujui oleh Joko dengan upah masing-masing Rp65 juta," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghadirkan kedua terdakwa secara daring
Singkat cerita, saat kedua Terdakwa sedang membawa sabu seberat 50 kilogram dengan menggunakan mobil, tiba-tiba dua unit mobil berusaha melakukan pengejaran.
"Pada saat itu, mobil yang digunakan terdakwa masih berusaha melarikan diri. Namun, akhirnya Terdakwa menghentikan laju mobilnya," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadapan Majelis Hakim di Ketuai Abd Kadir dan Penasehat Hukuk terdakwa.
Lalu dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut, kata jaksa, dari penggeledahan tersebut menemukan dari dalam mobil tepatnya dibagian belakang berupa 1 tas kain warna biru yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan, 1 tas kain warna merah jambu yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan, dan 1 goni plastik warna putih yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 10 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan.
"Saat itu Faisal mengaku kepada anggota Kepolisian bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan dibawa ke Kota Bireun- Aceh dan sebelumnya diserahkan oleh 2 orang laki-laki suruhan dari Joko," tandas jaksa.(put)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/4Ofqpdr
Berita Viral
No comments:
Post a Comment