CIKUPA -- Maraknya penyerobotan lahan yang di lakukan oleh Mafia Tanah khususnya untuk Kabupaten Tangerang sendiri banyaknya keterlibatan dari Oknum Kepala Desa beserta Staf nya, salah satunya Kepala Desa Sukamulya yang telah di adukan Oleh Liau Man Long selaku ahli waris.
Bersama kuasa hukumnya Liau Man Long telah mendatangi ke kementrian BPN/ATR RI. Ada kecurigaan dengan robekan dan hilangnya beberapa lembaran dari buku C Desa sebanyak 21 lembar dari C 232 langsung 257 yang di ketahui oleh Ahli waris, Tanah kepemilikan Liau Man Long sesuai kekuatan hukum dengan bukti girik C253 dan sertifikat tanah, pada saat menanyakannya ke Kantor Desa Sukamulya Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Banten. Senin. (17/10/2022).
Ahli Waris Liau Man Long sudah mendatangi Ruangan Hadi Tjahjanto selaku Menteri BPN/ATR RI yang di dampingi Kuasa Hukumnya Oloan Marpaung dan Partner untuk meninta kejelasan terkait kepemilikan girik C253 Ahli Waris tersebut, selain daripada itu Kuwasa Hukum Oloan meminta agar adanya ketegasan dari Kementrian BPN/ATR RI dan bisa ambil tindakan terkait persoalan ini.
Menurut pihak ahli waris respon dari bpk Hadi Tjahjanto Mentri BPN/ATR RI akan segera melayangkan surat kepada pihak terkait.
"Ungkap ahli waris", Selain saya sudah adukan ke Kementrian saya akan bawa juga persoalan ini sampai keranah hukum karna jelas saya pribadi sangat merasa di rugikan", ujar Gunawan Hinarto.
Jurnalis : Susanto
Editor : Jeanshen
from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/jHdGlJF
Berita Viral
No comments:
Post a Comment