October 24, 2022

DI DUGA KEPALA DESA NAIKAN TEMBAKANG GELAPKAN DANA BANTUAN LANGSUNG TUNAI TAHAP III(BLT---DD)

| October 24, 2022 |

 



SUMSEL -- kabupaten ogan ilir kecamatan Pemulutan selatan Desa Naikan tembakang 


Program bantuan langsung tunai melalui Dana desa untuk warga masyarakat desa oleh pemeritah di programkan bagi warga desa yang kurang mampu(miskin) juga untuk janda janda lanjut usia(lansia)yang berhak menerimanya.


Namun sanggat miris sekali program bantuan ini di duga di gelapkan oleh aknum kepala desa naikan tembakang ber inisial(ZNR) sebanyak 88 Keluarga penerima manfaat (KPM) tidak mendapatkan Dari program pemeritah melalui dana desa Yang seharusnya sudah di bagikan pada bulan September yang lalu namun sampai saat sekarang ini kami belum menerimanya terang warga desa naikan tembakang 


Terpisah awak media mengkompirmasi salah satu narasumber warga desa naikan tembakang yang namanya tidak mau di publikasikan menuturkan kepada awak media sebenarnya Dana (BLT) Sudan di terima pihak (Desa) Dari pemeritah pada bulan September yang lalu yang mana seharusnya kamisudah menerimanya namun sanggat miris sekali sampai saatini belum juga di bagikan pada kami yang berhak menerimanya pak 


Kami juga belum mendapatkan impormasih dari pihak kepala desa kami kapan (BLT) di desa kami ini di bagikan,  Kami sanggat berharap pak bagi kami uang (BLT) yang berjumlah RP. 900.000 sanggat lumayan bisa membantu kami pada masa sulit sekarang ini 


Kami juga berharap kepada pemeritah kabupaten juga kepala dinas PMD ogan ilir pihak kecamatan agar segera bertindak tegas dan mengkroscek kedesa kami atas ulah oknum kepala desa naikan tembakang yang sudah melakukan pelanggaran sumpah jabatan dan ini juga sudah termasuk kategori tindak pidana pengelapan yang temaktub undang undang no pasal 372 juga tindak pidana korupsi 


Sampai berita ini di tayangkan belum ada tindakan dari pihakpihak yang terkait, Tegasnya 


Reporter:David.G



from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/ZMbpq1x
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top