GORONTALO -- Dukungan Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Bantuan Hukum Jaringan Gorontalo Nasional (DPP OBH JARGON) terhadap DPD LAI-BPAN Provinsi Gorontalo dalam upaya pengusutan dugaan kasus mafia tanah di wilayah Kecamatan Wonosari bukanlah hisapan jempol belaka. Pasca pertemuan kedua lembaga tersebut di kantor desa Dimito (Kamis, 01/09/22) Marni Puluhulawa bergerak cepat mendatangi kantor Kecamatan dalam rangka menemui Camat Wonosari untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi yang diperolehnya.
"Maksud kedatangan kami bertemu pak camat hanya untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi yang kami peroleh. Sebab, setahu kami pak camat adalah pejabat kecamatan yang juga di lantik sebagai PPAT Sementara di wilayah hukum kecamatan Wonosari. Sehingganya, beliau (camat Wonosari_read) perlu di mintai penjelasan terkait keabsahan data yang dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkannya di tahun 2013 silam".
Dalam upaya konfirmasinya Marni yang juga diketahui merupakan pentolan pengurus Laskar Merah Putih (LMP) Provinsi Gorontalo merasa kecewa karena tidak berhasil bertemu menemui camat Wonosari dengan alasan agenda rapat di Provinsi.
"Alhamdulillah kami diterima oleh salah seorang staf kecamatan meskipun harapannya camat langsung yang akan menemui kita. Sebab, menurut informasi yang kami terima camat Wonosari seyogianya ada di tempat karena saat itu ada kegiatan rapat juga di kantor kecamatan. Namun ternyata pak camat hanya sekedar membuka acara rapat tersebut dan segera menuju provinsi dengan alasan ada agenda rapat".
Disinggung tentang hasil pertemuannya dengan salah satu staf kecamatan, Marni mengatakan bahwa yang bersangkutan mengatakan masalah tersebut telah selesai karena telah di mediasi oleh pak camat Wonosari langsung.
"Hmmm.... Katanya sih masalah ini sudah selesai karena pak camat sendiri yang turun tangan memediasi persoalan tersebut. Tapi ada begitu banyak hal yang ingin kami pertanyakan ke pak camat langsung terkait mediasi yang beliau lakukan, bahkan sampai pada adanya intervensi yang dilakukan camat terhadap si korban dengan cara memaksa yang bersangkutan untuk menandatangani berita acara tanpa memberikan ruang untuk berpikir dan bahkan tidak memberikan ruang juga kepada si korban untuk meninjau objek bidang tanah yang dijanjikan sebagai pengganti objek tanah 100 x 100 meter yang di duga telah di jual oleh si pelaku ke PT. PG yang secara terang-terangan telah di akuinya saat musyawarah di kecamatan saat itu".
"Jika seperti ini modelnya, kami pun akan melakukan investigasi guna membantu teman-teman DPD LAI-BPAN Provinsi Gorontalo dalam upaya mengembalikan hak masyarakat yang terkesan dirampas dengan secara sepihak dan itu sangat merugikan. Sehingga dalam waktu dekat ini kami akan segera berkoordinasi dengan mereka (DPD LAI-BPAN_read) untuk menyatukan persepsi dan bertekad membantu mereka dalam mengusut tuntas kasus ini" ketus Marni dengan wajah kecewa.
"Sudah terlalu banyak kami mendengar keluhan-keluhan masyarakat khususnya masyarakat Wonosari. Salah satunya dugaan kasus korupsi dana desa Suka Mulya yang sampai hari laporannya mandek di tangan penyidik Polres Boalemo. Padahal hal tersebut jelas-jelas sangat merugikan masyarakat Suka Mulya. Dan masih banyak lagi hal yang ingin kami ungkap, termasuk adanya transferan dana yang nominalnya lumayan besar. Kita sudah punya bukti transferan dan screenshot chatingan yang bersangkutan" ungkap Marni menambahkan keterangannya.
Di minta untuk membuka perihal pihak-pihak yang dimaksudkan, Marni enggan membeberkan informasi tersebut.
"Mohon maaf ya pak. Kami belum bisa mengungkap perihal bukti trasferan dan chatingan itu, sebab belum saatnya hal itu di buka ke publik. Biarkanlah kami berkoordinasi dulu dengan mereka LAI-BPAN Gorontalo. Setahu kami, Lembaga Aliansi Indonesia memiliki kerjasama dengan beberapa Lembaga Penegak Hukum di Indonesia, termasuk di dalamnya KPK, Kejaksaan dan Polri. Siapa tahu hal ini bisa di follow-up oleh mereka" pungkas Merni sambil tersenyum kecil penuh makna.
(Usman/Tim Boalemo)
from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/0tpm84a
Berita Viral
No comments:
Post a Comment