PAINAN - Sidang perdana gugatan legal standing terhadap PT INCASI Raya dan turut tergugat persoalan pemanfaatan hutan lindung dikawasan hutan Lindung Muara Sakai Indropuro Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar terpaksa harus ditunda sampai tiga minggu lebih.
Ditundanya gugatan tersebut adalah karena pihak Tergugat PT INCASI Raya tidak hadir, dan turut tergugat hanya diadilri Dinas Perkebunan Provinsi Sumbar dan Pemerintah Daerah Pesisir Selatan yang diadakan di Pengadilan Negeri Painan Selasa (27/09/2022).
Gugatan Legal.Standing LSM Lingkungan Hidup disamping Tergugat PT. INCASI Raya juga turut tergugat I Kementrian Lingkungan Hidup di Jakarta, Turut tergugat II Dinas Kehutanan Privinsi Sumbar, Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat turut tergugat IV, Kanwil Badan Pertanahan Nasional Sumbar turut tergugat V dan turut tergugat VII KAN Indropuro tidak hadirnya.
Sidang perkara Perdata dengan No perkara 38/Pdt.G/LH/2022/PN. Pnn Perkara ini ditangani oleh Adek Puspita Dewi, SH, MH sebagai Ketua Majelis, bersama dua Hakim Batinta Oktaviannus P. Meliala, SH, MH dan Akhnes Ika Pratiwi, SH, MH. PP Baitul Arsyah, SH, MH.
Ketua Majelis Adek Puspita Dewi, SH, MH menyatakan, sidang ditunda hingga Kamis (20/10/2022) dengan agenda pemanggilan Tergugat PT. INCASI Raya turut tergugat I, II dan IV, V, VII Untuk para yang hadir saat ini sudah dianggap hadir dan tidak perlu lagi dipanggil, " ujar Ketua Majelis.
LSM AJPLH ( Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup ) di pihak penggugat, melalui Ketua Umumnya Soni, SH, C.Md, C.Mpdi, C.CA pada awak media mengatakan," LSM Lingkungan Hidup yang telah mendaftarkan gugatan tersebut dalam klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Lanjut Soni Kami Pihak Penggugat dengan ditundanya sidang tiga minggu depan lebih oleh Ketua majelis Hakim merupakan hal biasa, sesuai apa yang dikatakan Ketua Majelis karena Turut Tergugat I Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta butuh waktu untuk mengirim surat dan proses lama. ( JHONI )
from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/ZfFmnEo
Berita Viral
No comments:
Post a Comment