September 27, 2022

Persaja Cabang Medan Resmi Laporkan Youtuber Alvin Liem ke SPKT Polrestabes

| September 27, 2022 |
 

MEDAN,TOPINFORMASI.COM
Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Cabang Medan resmi melaporkan pengacara sekaligus Youtuber Alvin Liem ke SPKT Polrestabes Medan Senin (26/9/22)

"Laporan ini terkait konten yang dibuatnya di channel Youtube "Jaya Inspirasi" dan "Quotien TV" dengan judul "Kejaksaan Sarang Mafia","kata
Kasi Intelijen Kejari Medan Simon, SH.MH dalam siaran persnya.

Kasi Intelijen Kejari Medan Simon, SH., MH menyampaikan bahwa perbuatan Alvin Liem tersebut telah menghina harkat dan martabat para Jaksa dan institusi Kejaksaan 

Dikatakannya, bahwa saat ini kinerjanya justru memperoleh apresiasi tinggi dari masyarakat terutama setelah Kejaksaan berhasil membongkar kasus-kasus korupsi besar seperti Jiwasraya, Asabri dan PT. Duta Palma yang merugikan negara ratusan triliun rupiah.

"Untuk itu secara khusus Kajari Medan Wahyu Sabrudin memerintahkan agar Persaja Cabang Medan segera membuat laporan polisi atas perbuatan Alvin Liem tersebut sebagai bentuk perlawanan atas segala upaya yang menciderai marwah Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum," sebutnya

Menurut Simon, Kejari Medan sendiri berhasil mengusut kasus korupsi dengan total nilai kerugian negara milyaran rupiah. Belum lagi pemulihan aset milik Pemkot Medan senilai ratusan milyar rupiah. 

"Atas keberhasilan Kejari Medan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan di Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) dalam kategori perkara dengan kerugian negara terbesar berdasarkan hasil laporan auditor (2021)" ucap Simon

Alvin Liem dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor :STTLP/3029/IX/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara 
dengan sangkaan adanya Peristiwa Pidana terkait UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 

"Pasal yang dikenakan yakni Pasal 27 (3) Yo psl 45 (3) dan/atau Pasal (28) (2) Yo Pasal 45 A(2) UU no.19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14(1,2) dan/atau Pasal 15 UU No.1 Thn 1946 tentang peraturan hukum pidana dan/atau Pasal 156 dan /atau Pasal 310 KUHP.,"pungkas Simon.


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/QR8FNk3
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top