SAMBAS -- Kita ketahui Rokok merupakan sesuatu yang hal tidak asing di kalangan masyarakat luas. Dan merusak kesehatan.
Sambas- sumber sumber terkait adanya rokok yang berbeda isi dalam kemasan dan pita cukainya menjadi pertanyaan salah seorang mesyarakat dikabupaten Sambas propinsi Kalimantan barat. RPZ menyampaikan ke media ini, saya heran rokok ini kok berbeda ya isi sama pita bea cukainya, Yang tertera di perangkonya 12btg sedangkan isi didalam bungkusnya 20 btg kok bisa ya,"katanya.
"Chandra Makkawaru, S.Pd.,SH ,MH pengurus pusat Badan Advokasi Indonesia (B.A.I), Angkat bicara terkait terkait hal ini saat dihubungi via telp,
Mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:Pasal 54 berbunyi: Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 56 berbunyi: "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Beredarnya rokok ilegal tentunya menjadi PR bagi Bea Cukai diKalimantan Barat khususnya kabupaten sambas dimana pengawasan Bea Cukai selama ini.?Kenapa masih banyak Rokok ilegal yang beredar,? untuk itu melalui kesempatan ini saya berharap Kepala Badan Bea Cukai Kalimantan Barat turun langsung untuk menertibkan serta menindaki peredaran rokok ilegal ini, sebelum kami mengambil langkah jauh untuk bersurat ke Direktorat Jenderal Bea Cukai Pusat di Jakarta, kami tidak main main dalam hal Rokok tanpa pita cukai,pita cukai bekas,pita cukai palsu,pita cukai yang salah peruntukan,"pungkasnya.
"Untuk menindak lanjuti hal itu,Tim media mendatangi Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten Sambas untuk konfirmasi terkait peredaranya dipasaran, namun kadis maupun Kabid tidak ada di kantor sesuai keterangan yang disampaikan Joni yang mengaku staf di Disperindagkop kabupaten Sambas.Tim media ini langsung konfirmasi via Whats'up0812-3xxx-xxxx ke kadis dan beliau menyampaikan, Waalaikum salam, maaf saya baru dapat informasi masalah ini, nanti saya konfirmasi dulu ke Kabid,"jawabnya.Selasa,30 Agustus 2022.
"Konfirmasi ke staff yang dikantor Bea cukai sintete kabupaten Sambas propinsi Kalimantan barat, beliau menjelaskan, Kalau kami itu pak biasanya tiap bulan itu ada operasi pasar,biasanya kita bareng dengan Pemdanya, misalnya bulan ini kita dengan Pemda Sambas terus bulan depan kita ke Singkawang jadi tiap bulan ada operasi pasar, target kita memang rokok rokok ilegal itu seperti yang pita cukai berbeda dengan isinya,"terangnya.
Perlu diketahui kita juga membutuhkan dukungan serta informasi dari masyarakat terkait hal hal yang mau disampaikan termasuk adanya temuan dan pelanggaran yang seperti ini pak dan perlu diketahui sebenarnya Bea dan Cukai sudah ada situs Instagram, Twitter, Facebook, website, disitu kita sampaikan perihal Ketentuan, kegiatan kantor, termasuk hal hal aduan seperti ini dan kita juga tentunya butuh dukungan dari masyarakat,saran,temuan dan lain sebagainya, kita selalu terbuka pak,"tutupnya.jadi pada inti nya kalau ada hal pelanggaran secepatnya di ambil tindakan
Samsul hidayat dan TIM
from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/0woedyz
Berita Viral
No comments:
Post a Comment