September 28, 2022

DIDUGA MELAKUKAN PENYELEWENGAN, PLN RAYON BARADATU RESMI DI LAPORKAN KE KEJATI DAN TIPIKOR POLDA LAMPUNG.

| September 28, 2022 |

 



LAMPUNG -- Diduga melakukan penyelewengan terkait denda pelanggan yang hampir rata-rata mencapai 1 juta, PLN Rayon Belambangan Umpu, Provinsi Lampung resmi dilaporkan ke Kejati dan Tipikor Polda Bandar Lampung.


Pasalnya, beberapa bukti pelanggan yang membayar tunggakan dan denda pemakaian listrik, yang nominalnya hampir mencapai 1 (satu) jutaan, setelah dilakukan pengecekan tidak keluar di jaringan komputer.



Yopi Zulkarnain selaku Ketua LP-KPK mengatakan, benar, kami sudah melakukan pengecekan data-data pelanggan yang membayar tunggakan atau denda ke pihak PLN Rayon Belambangan Umpu, namun tidak keluar di jaringan teknologi yang serba canggih sekarang ini.


Buka Dan Baca Berita Terkait Sebelumnya, ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

https://ift.tt/Ur6Mmgj


"Kami menduga tidak adanya kesesuaian fakta yang terjadi Dilapangan. Karena kami telah melakukan pengecekan langsung Dilapangan, pasal yang dipakai oleh pihak PLN dalam melakukan denda pelanggaran-pelanggaran, tetapi pasal yang digunakan oleh Pihak PLN Rayon Belambangan Umpu berbeda. Salah satu contohnya, Pelanggaran-pelanggaran pasal 1 atau yang biasa dikatakan oleh pihak PLN yaitu K-2. Tetapi Pasal yang pakai untuk mendenda masyarakat adalah Pasal K-3, yaitu pasal yang benar-benar menekan masyarakat."


"Seharusnya denda yang dipakai di pasal K-2 di hitung secara global keseluruhannya hanya mencapai Rp. 350.000 sampai Rp. 500.000. Tetapi karena pihak PLN memakai pasal K-3, sehingga pelanggan harus membayar denda mencapai Rp, 900.000 sampai Jutaan. Dan seharusnya pelanggan membayar pelanggaran tersebut di Alfamart, Indomart, Kantor Pos, Link Bank, dan lain-lainnya, sebelum pelanggan membayar ditempat-tempat tersebut, pelanggan diberikan nomor register pelanggan dari PLN. Bukan pelanggan membayar denda tersebut di kantor PLN atau mengirim ke rekening kariawan PLN," Ucap Ketua LP-KPK


"Salah satu contohnnya lagi, kesalahan pembesaran daya dan didenda mencapai Rp. 600.000. tetapi yang sebenarnya denda yang harus di bayar pelanggan hanya sebesar Rp, 65.000 sampai 100.000 paling besar. Kami menduga adanya penyimpangan dari uang tersebut karena tidak di setor atau diberikan kepada negara, dan data tersebut yang kami lakukan pengecekan dari tahun 2019 sampai tahun ini, yaitu tahun 2022," Terangnya.



"Coba dikalikan saja kalau 1 pelanggan tersebut membayar 1.000.000 (Satu Juta), dan dikalikan paling kecil 5 pelanggan per-hari, setelah itu dikalikan selama 1 (satu) bulan dan dikalikan dari tahun 2019 sampai 2022, sudah besar nilai uang tersebut yang seharusnya dikembalikan ke negara," Imbuhnya


"Selain hal tersebut di atas, kami juga melakukan pelaporan ruang lingkup Pemda dan pengusaha-pengusaha yang diduga telah bekerjasama dengan pihak PLN Rayon Belambangan Umpu yang selama ini telah merugikan negara selama ini," Ujarnya


"Semuanya kami pasrahkan sama aparat hukum dan instansi-instansi terkait dalam menentukan apa yang sepantasnya dilakukan dengan PLN Rayon Belambangan Umpu yang kami duga telah melakukan merugikan Nagara selama ini," Harapnya.


"Namun, apabila tidak ada tanggapan dari pihak Kejati dan pihak Tipikor bandar Lampung, maka kami akan melayangkan pengaduan kami tersebut ke Kementerian, Kejagung dan KPK  sekalian apa bila perlu," Pungkas Yopi


REPORTER : CIK WAN.



from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/CbBQ35H
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top