September 02, 2022

BERGERAK CEPAT DPD LAI-BPAN PROVINSI GORONTALO SAMBANGI KANTOR DESA DIMITO, MARNI: KAMI SIAP BANTU USUT TUNTAS KASUS INI

| September 02, 2022 |


GORONTALO -- Sehari setelah kunjungannya ke Mapolda Gorontalo, DPD LAI-BPAN Provinsi Gorontalo kembali sambangi Kantor Desa Dimito kecamatan Wonosari (kamis, 01/09/22) dalam rangka silaturahmi sekaligus melakukan klarifikasi data temuan yang diperolehnya ke pihak pemerintah Desa Dimito. Hal ini dikemukakan langsung oleh Zulkifli Pakaja selalu Humas DPD LAI-BPAN Provinsi Gorontalo. 


"Kami datang ke sini (kantor desa Dimito_read) dalam rangka silaturahmi sekaligus melakukan pengecekan langsung keabsahan dokumen surat keterangan domisili yang di keluarkan oleh pemerintah Desa Dimito 2013 silam".


"Hal ini kami lakukan, sebab dokumen domisili tersebut merupakan salah satu lampiran dokumen AJB yang menjadi dasar peralihan hak atas tanah yang kami duga kuat dimanipulasi. Karena terlalu banyak uraian yang tertuang di dalamnya tidak bersesuaian dengan fakta yang kami temukan" ujar Zulkifli menambahkan keterangannya. 




Kepala Desa Dimito Urianto Harun mengapresiasi langkah tegas DPD LAI-BPAN Provinsi Gorontalo dalam upaya mencari fakta atas data-data yang menjadi temuannya. 


"Saya sangat mengapresiasi kedatangan DPD Aliansi Indonesia dalam rangka mencari kebenaran data yang bapak-bapak temukan. Olehnya itu, saya selalu pemerintah Desa akan turut membantu mencocokan data yang bapak-bapak bawa dengan buku agenda Surat masuk dan Surat keluar Desa kami di tahun 2013".


Berdasarkan hasil penelusuran, terungkap fakta bahwa dokumen domisili yang menjadi lampiran AJB yang di bawa oleh DPD LAI-BPAN Provinsi Gorontalo tidak bersesuaian dengan data yang ada dalam buku agenda Surat masuk dan Surat keluar Desa Dimito tahun 2013. Hal tersebut memicu reaksi keras salah satu anggota Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Bantuan Hukum Jaringan Gorontalo Nasional (DPP-OBH JARGON) Marni Puluhulawa yang saat itu berada di lokasi.


"Ini tidak bisa di tolerir lagi aya (Kades Dimito _read). Masa iya dokumen yang tidak di register oleh pemerintah Desa bisa menjadi lampiran AJB yang notabene menjadi data otentik peralihan hak seseorang ke orang lain. Ini patut untuk di curigai dan kami dengan senang hati akan membantu kawan-kawan dari DPD LAI BPAN mengusut tuntas kasus ini".


Disela-sela berakhirnya pertemuan, Marni selaku Direktur Pendampingan dan Pengawasan Konstalasi Ekonomi DPP-OBH JARGON tak lupa menyemangati tim DPD LAI-BPAN Provinsi Gorontalo. 


"Saya sangat tidak suka dan bahkan sangat mengecam perbuatan-perbuatan penghilangan hak masyarakat atas tanah yang dimilikinya. Dan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah saya meyakini bahwa masyarakat yang telah mengadu ke Lembaga Aliansi Indonesia Gorontalo hanyalah satu dari sekian banyak masyarakat yang merasakannya. Hanya saja mereka sampai hari ini bungkam dan mengkin menunggu hasil akhir dari perjuangan teman-teman LAI BPAN Provinsi Gorontalo. Olehnya itu, mohon ini diseriusi dan jangan pernah kendurkan semangat bapak-bapak dalam berjuang".

(Usman/Tim Boalemo)



from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/Y7eDKMZ
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top