August 25, 2022

SATUAN RESERSE NARKOBA POLRES SIMALUNGUN RINGKUS TIGA PRIA DIDUGA MEMILIKI NARKOBA JENIS SABU

| August 25, 2022 |

 



SIMALUNGUN- Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun Telah mengamankan 3 (tiga) orang laki2 dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis shabu2, oleh personil Sat Res Narkoba Polres Simalungun, sbb :


Penangkapan tersebut Selasa ( 23 Agustus 2022 ) sekitar pkl 15.00 WIB.Tempat Kejadian Perkara ( TKP )Pinggir Sungai di Gang Tanah Longsor, Nagori Marihat Bandar, Kec. Bandar, Kab. Simalungun.di sekitaran SPBU Kerasaan, Kec. Bandar, Kab. Simalungun.


 Tersangka berinisial RGS alias LUMET, Lk, 34 Tahun, Agama Kristen, Pengangguran, alamat Simpang Dolok Sinumbah, Huta IV, Nagori Marihat Bandar, Kec. Bandar, Kab. Simalungun Dan BS, Lk, 33 Tahun, Agama Islam, Pengangguran, alamat Simpang Dolok Sinumbah, Huta IV, Nagori Marihat Bandar, Kec. Bandar, Kab. Simalungun.


RG, Lk, 23 Tahun, Agama Islam, Pengangguran, alamat Gg Zainal, Nagori Marihat Bandar, Kec. Bandar, Kab. Simalungun.


 Barang Bukti yang diamankan 6 (enam) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis shabu2 dgn berat brutto 0,91 gram. 3 (tiga) unit Handphone Android.Uang hasil penjualan sejumlah Rp. 65.000


 Penangkapan,

Berdasarkan informasi yang diterima dari warga masyarakat, yg menginformasikan bahwasanya di Pinggir Sungai di Gang Tanah Longsor, Nagori Marihat Bandar, Kec. Bandar, Kab. Simalungun, sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yg dipimpin oleh Kanit I IPTU Dian Putra S.Sos, MH, dan Kanit II IPDA Rudi Hartono berangkat ke lokasi dan sesampainya dilokasi, Team melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 15.00 WIB, Team melihat ada 2 (dua) orang laki2 yang gerak geriknya mencurigakan, selanjutnya Team mengamankan 2 (dua) orang laki2 tersebut yg mengaku bernama 


RGS dan BS Selanjutnya Team melakukan penggeledahan badan terhadap R dan ditemukan dari kantong celananya berupa 6 (enam) bungkus plastik klip transparan yg berisi diduga narkotika jenis shabu2 dan BB lainnya (dalam daftar barang bukti).


Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap RGS dan BS keduanya menerangkan bahwa benar diduga narkotika jenis shabu2 tersebut adalah milik RGS dan BS berperan membantu menjual apabila ada orang yg membeli shabu2. Menurut keterangan RGS dan BS bahwa diduga shabu2 tersebut diperoleh dari seorang laki2 yang bernama RG di daerah simpang Dolok Sinumbah, Kec. Bandar, Kab. Simalungun.


Selanjutnya Team langsung berupaya melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap RG dan pada sekitar pkl 16.30 WIB, RG berhasil diamankan di SPBU Kerasaan, Kec. Bandar, Kab. Simalungun.


Selanjutnya dilakukan introgasi awal terhadap RG, ianya menerangkan bahwa benar ianya ada menyerahkan shabu2 kepada RGS dan BS dgn perjanjian membayar Rp. 750.000,- setelah shabu2 laku terjual seluruhnya. RG menerangkan bahwa ianya memperoleh shabu2 tersebut dari seorang laki2 di daerah Simpang Gambus, Kab. Batu Bara.


Pelaku terancam hukuman penjara diatas 5 tahun dengan pelanggaran UU Narkotika.



from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/l8sgM5z
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top