MEDAN-TOPINFORMASI.COM
Edysa Widjja Halimko dalam kesaksiannya mengaku tidak permah ketemu muka dengan terdakwa Jhon Jerry, Direktur Utama (Dirut) PT. Mitra Kencana Mandiri (MKM) masalah faktur pajak fiktif senilai Rp5,3 miliar, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (2/8/2022).
Dalam kesaksiannya Edysa tegas mengatakan,kalau dirinya tidak punya hubungan apa-apa dengan Jhon Jerry, apa lagi terkait masah faktur pajak fiktif senilai Rp5,3 miliar tersebut
"Saya tidak pernah bartemu dan tatap muka dengan terdakwa, apa lagi soal membicarakan soal faktur pajak fiktif senilai Rp5,3 miliar tersebut,"tegas Edysah saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison Sipahutar dihadapan Majelis Hakim diketua Imanuel Taringan.
Tak hanya itu dari layar TV Edysah juga menyebutkan kalau diri hanya berhungan dengan karyawan Jhon Jerry, Direktur Utama (Dirut) PT. Mitra Kencana Mandiri (MKM) bernama Yulianti.
Namun saat dicecer pertayaan terkait 20 faktur pajak yang diminta PT Andika, Edysah membenarkan dan mengaku menerima komisi 1,5 persen dan begitu jaga dengan uang Rp150 yang ada sama Yulianti.
Menyikapi keterangan saksi Edysah yang dianggap tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Majelis Hakim Imanuel Tarigan langsung menanyakan apakah keterangan saksi yang ada BAP ini tidak benar.
"BAP ini telah saudara tandatangani, apakah keterangan saudara saat diperiksa Penyidik tidak benar, karna keterangan saudara dipersidangan dengan BAP ini sangat berbeda. Atau
apakah saudara saat diperiksa mendapat tekanan, sehingga semuanya saudara akui,"tanya Majelis Hakim heran.
Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, saksi mengaku tidak ada tekanan.tapi kata saksi ada bunyuk rayu dari penyidik yang mengatakan akan meringankan hukaman saksi
"Tidak ada tekanan, tapi penyidik mengatan akan menolong saya, memberi hukuman ringan, makanya apa yang dikatakan penyedik saya benarkan," jelas saksi.
"Baik, kalau begitu keterangan saudara. kita akan panggil penyidiknya, pada sidang berikutnya biar kita lakukan Konfrontir. Ini saya perintah, kalau begitu tolong Jaksa Penuntut Umum (JPU) panggil penyidik pada sidang berikutnya," bilang Imanuel.
Setelah memerintahkan JPU untuk memanggil penyedik, selanjut majelis hakim menunda sidang.Sidang ini kita tunda, akan kita lanjutkan pekan depan," bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Sebelumnya JPU Hendri Edison Sipahutar dalam dakwaan menguraikan, terdakwa Jhon Jerry bersama Yuli Yanthi Harahap selaku pegawai/staf pada PT MKM dan Edysa Widjja Halimko baik sebagai diri sendiri atau selaku Direktur atau pemilik CV SSM dijerat tindak pidana dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Terdakwa Jhon Jerry telah bekerjasama dengan pegawai atau stafnya, yuli Yantho Harahap dan Edysa Widjaja Halimko alias Edi Susanto pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 dan telah menerbitkan faktur pajak untuk dan atas nama PT MKM terhadap lawan transaksi yaitu PT APJA dan CV SEP. Padahal transaksi tersebut tidak ada akan tetapi dibuat seolah-olah ada.
Bahwa awalnya Edysa Widjaja Halimko dan Yuli Yanthi Harahap mengajak kerja sama menerbitkan faktur pajak untuk dan atas nama PT MKM di mana faktur pajak yang tidak ada transaksi penyerahan barang tersebut akan dijual kepada lawan transaksi yang akan dicari oleh Edysada.
Atas ajakan tersebut Yuli Yanthi tidak berani bertindak sendiri dan meminta kepada Edysa membicarakan hal itu kepada terdakwa selaku Dirut PT MKM.
"Tawaran itu pun diterima terdakwa dan selanjutnya memerintahkan stafnya Yuli Yanthi membuat atau menerbitkan faktur pajak untuk dan atas nama PT MKM dengan cara bekerjasama dengan Edysa," ujar JPU.
Edysa kemudian menemui saksi Adi Saputra selaku Direktur PT APJA dan stafnya bernama Khadijah Siddatun Niswah. Setelah terjadi negosiasi dan kesepakatan maka disepakati bahwa PT APJA mau membeli faktur pajak yang diterbitkan oleh PT MKM Rp300 juta untuk faktur pajak dengan nilai PPN sebesar Rp2.340.000.000.
"Yuli Yanthi dan Edysa kemudian mengajak saksi Sri Wahyuni selaku Direktur CV CEP untuk bekerjasama dengan melakukan kesepakatan, bahwa CV CEP akan membeli faktur pajak dari PT MKM kendati tanpa ada penyerahan barang atau disebut sebagai faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya," kata JPU.
Saksi Sri Wahyuni akan membeli faktur pajak tersebut seharga Rp50 juta terhadap faktur pajak dengan PPN sebesar Rp320.400.000. Perbuatan serupa berlanjut ke perusahaan lainnya. Akibatnya, pajak untuk negara tidak masuk sebesar Rp5.375.517.860.
Terdakwa Jhon Jerry dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 39A huruf a Jo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Kedua, Pasal 39 huruf d Jo Pasal 43 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," pungkas JPU.(put)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/HZbYnEy
Berita Viral
No comments:
Post a Comment