WAY KANAN -- Pembangunan peningkatan daerah irigasi way umpu sekunder Balai Besar Mesuji Sekampung, yang bersumber dana dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), yang dilaksanakan di kecamatan Banjit, kabupaten way kanan, provinsi Lampung.
disinyalir tidak mengikuti spesifikasi peraturan yang ada juga diduga tidak transparansi didalam pengerjaannya, yang secara nyata terlihat dalam papan plang informasi publik pekerjaan tersebut sebagai mana bentuk informasi awal di tengah-tengah masyarakat, khususnya masyarakat Kecamatan Banjit.
Pasalnya papan informasi atau plang yang dipasang di kantor direksi keet yang ber alamat di kampung bali sadhar tengah tidak tertera nama Perusahaan atau Rekanan yang melaksanakan pekerjaan peningkatan Irigasi way umpu sekunder dibawah naungan Balai Besar Mesuji Sekampung.
dalam plang tersebut hanya tercantum nilai kontrak sebesar Rp. 46.792.267.830,- , tanggal lama pelaksanaan: 219 (duaratus sembilan belas) hari kalender dan sumber dananya berasal dari Surat Berharga Syariah Negara, tanpa adanya nama Perusahaan yang menangani Pekerjaan tersebut.
Kenapa nama Perusahaannya tidak dicantumkan di papan plang tersebut,? (disini terindikasi adanya penutupan Informasi yang seharusnya jelas dan Gamblang sebagai Penanggung jawab dalam Kegiatan Pekerjaan Peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu Saluran Sekunder (BRT.5-BBT.2, BRT.7-BUM.2, BRT.8-BBSB.8, BRT.8-BBST.3, dan BRT.16-BBS.1).
Apa alasannya dasarnya,sehingga tidak dicantumkan Nama Perusahaan yang menurut sepengetahuan kami hal itu harus terbuka secara Publik ? Yang menimbulkan pertanyaan kami sebagai Masyarakat apakah Proyek Peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu Saluran Sekunder (BRT.5-BBT.2, BRT.7-BUM.2, BRT.8-BBSB.8, BRT.8-BBST.3, dan BRT.16-BBS.1) tersebut Tender, Swakelola atau bagaimana ?
Selain dari pada itu juga dalam pengerjaan proyek peningkatan Irigasi way umpu sekunder tersebut, seharusnya sebelum pembongkaran bangunan liar yang ada di area/wilayah milik irigasi tentunya seyogya nya terlebih dahulu pihak penanggung jawab pekerjaan meratakan bagian jalan di area irigasi, untuk kendaraan proyek dalam pengangkutan kebutuhan matrial dan Mobilisasi Alat Berat yang ada. Bukan memakai Sarana Jalan Transformasi yang untuk Umum terutama di daerah sekitar pekerjaan, yang berbuntut dengan rusaknya Sarana Jalan yang di gunakan oleh masayarakat umum.
Akan tetapi pada pengerjaan proyek tersebut tidak ada perataan di Jalan Inspeksi Irigasi, dan seharusnya dilokasi pengerjaan atau pembongkaran gedung bangunan dipasang garis pembatas pita line polisi / atau penanda rambu-rambu lainnya di setiap titik gang guna untuk membatasi warga atau masyarakat yang melintas dan melihat proses pembongkaran demi keselamatan bersama terkhusus di pemukiman padat penduduk, untuk mempertimbangkan faktor keselamatan kerja.
Hasil dari pantauan tim awak media dan tim Joker Way Kanan pekerjaan tersebut tidak memperhatikan keselamatan kerja dan tidak mengutamakan keselamatan pekerja buruh pada umumnya.
Dan sangat lebih disayangkan lagi para pekerja dan juga pengawas dilapangan pekerjaan Peningkatan Daerah Irigasi Way Umpu Saluran Sekunder (BRT.5-BBT.2, BRT.7-BUM.2, BRT.8-BBSB.8, BRT.8-BBST.3, dan BRT.16-BBS.1) tidak dilengkapi dengan Safety first atau perlengkapan pengamanan para pekerja di lokasi pekerjaan.
Pemasangan plang safety first atau K3 utamakan keselamatan yang dipasang oleh pihak PT itu hanya untuk memanipulasi masyarakat saja, pormalitas saja. Karena pada kenyataannya tidak sesuai dengan apa yang dilihat tim awak media dan LSM.
Lain daripada itu juga para pekerja yang bekerja di peningkatan Irigasi way umpu sekunder tersebut tidak didaftarkan BPJS ketenagakerjaan hasil komfirmasi awak media ke para pekerja Sabtu, 30 Juli 2022, yang mana itu adalah hak bagi setiap para pekerja, yang mengacu ke :
• UU 45 pasal 27 ayat 2: tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
• PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI No.PER.01/MEN/1980
• KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI TENAGA KERJA DAN MENTERI PEKERJAAN UMUM N0:KEP.174/MEN/86
• NO:104/KPTS/1986 TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PADA LOKASI KEGIATAN KONSTRUKSI
• PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO.50 TAHUN 2012 TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
• PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NO:09/PER/M/2008 TENTANG PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA(K3)KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM
Pernyataan hal tersebut diperkuat dengan keterangan para pekerja sewaktu dikonfirmasi oleh tim awak media di area pekerjaan peningkatan Irigasi way umpu sekunder yang berada di kecamatan banjit.
Berikut Cuplikan Pembicaraan Kami dengan Pekerja dilapangan :
" Sudah berapa lama pak bekerja di pembangunan Rehap Irigasi Regional ini,? " Tanya awak media kepada pekerja
" Kami sudah satu Minggu ini pak bekerja ", jawabnya para pekerja
" Kok gak pada pake Sefety first atau perlengkapan keamanan pekerja pak ", tanya lagi awak media kepada pekerja
" Ya gak dikasih perlengkapan pengamanannya pak ", jawab para pekerja ada juga yang pakai sepatu pinjam dulu dengan tetangga dekat rumah'pak.
" Apakah semua yang bekerja ini sudah didaftarkan BPJS Depnaker, atau pernah dimintai poto kopy KTP, untuk membuat BPJS ketenagakerjaan oleh pengawas ataupun atasan dari pihak PT juga pelak'sananya?
tanya awak media
" Enggak pak, gak pernah dimintai KTP untuk membuat BPJS ketenagakerjaan ", jawabnya
Ditempat terpisah pihak dari balai besar dan pihak konsultan juga dari pihak perusahaan, memberikan keterangan yang berbeda dengan hasil temuan awak media dan LSM investigasi dilapangan,
" Semua untuk kelengkapan K3 (safety first) sudah menjadi kelengkapan yang disiapkan oleh perusahaan ", tuturnya dari perwakilan balai besar sebut saja namanya "p".
Ditempat yang sama Wiwit selaku pimpinan konsultan memberikan keterangan terkait nama PT atau CV yang melaksanakan proyek tersebut, ia mengatakan,
" Masalah nama PT, sudah terpasang di papan plang ", tambahnya
" Dan terkait papan plang kita akan buat lagi yang baru dan akan dipasang disetiap titik pekerjaan ", jelasnya
Tetapi keterangan Wiwit tersebut tidak sama dengan papan plang yang dipasang di kantor direksi keet, yang dipasang dikantor tersebut tidak adanya mencantumkan nama Perusahaan pelaksana Pekerjaan
Dan Dayat selaku Site Manager dari Pelaksana Pekerjaanterkesan menghindari awak media sewaktu akan di konfirmasi lebih lanjut,
( sandi / team )
from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/ONjFJ0R
Berita Viral
No comments:
Post a Comment