August 30, 2022

INI!Syarat naik pesawat terbaru sudah diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.

| August 30, 2022 |

TOPINFORMASI.COM Syarat naik pesawat terbaru sudah diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan. Aturan itu dibuat oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022. Ketentuan ini disebut mempermudah perjalanan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tanpa tes RT-PCR dan antigen, asalkan sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan, ketetapan itu diterbitkan dalam bentuk Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 dan sudah berlaku efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022.

Jika dicermati, ada perbedaan perlakuan untuk WNA dan WNI. Berikut selengkapnya persyaratan penerbangan terbaru yang berlaku saat ini:

- Usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
- PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
- Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
- Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
- Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19;

Jika persyaratan di atas telah dipenuhi, maka tidak perlu tes antigen dan PCR. “PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat,” jelas Nur Isnin dikutip dalam keterangan tertulis.

PPDN Dengan Kondisi Kesehatan Khusus Hanya Perlu Surat Keterangan Dokter

Sedangkan bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen, namun wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

“Ketentuan edaran ini, juga dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas,” kata Nur Isnin.

Selama pemberlakuan edaran ini, lanjut dia, untuk kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.

Nur Isnin mengatakan, agar Surat Edaran ini dilaksanakan dengan baik di lapangan, maka para direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara bertugas melakukan pengawasan.

“Dengan berlakunya edaran ini, SE Menhub No 77 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tegas Nur Isnin.



from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/38mtuPK
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top