MEDAN-TOPINFORMASI.COM
Majelis hakim diketuai Immamuel Tarigan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup 2 nelayan asal Kota Tanjungbalai disebut-sebut masuk jaringan narkotika internasional, dalam persidangan secara virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/8/2022) petang.
Kedua terdakwa yakni, Budihari dan Rahmad Hamdani alias Am diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.
Yakni menyuruh, melakukan dan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 20 Kg.
Hal memberatkan, lanjut Immanuel Tarigan, perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
"Sedangkan keadaan meringankan, tidak ditemukan," tegasnya.
Baik JPU, kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya sama-sama memiliki waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah terima atau banding.
Jaksa penuntut umum (JPU) Febrina Sebayang dalam dakwaan menguraikan, Selasa (1/3/2022) lalu terdakwa Budihari, warga Jalan MT Haryono, Lingk IV, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ditawari 'job' oleh Emi.
Yakni menjemput sabu dari perairan perbatasan antara Malaysia dan Indonesia dengan uang muka Rp55 juta. Dia pun menghubungi rekannya sesama nelayan, Rahmad Hamdani alias Am (berkas terpisah).
Semula warga Jalan Bambu Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai tersebut menolak tawaran terdakwa dan belakangan mau dengan upah Rp45 juta menjemput sabu dari perbatasan. Plus Rp25 juta lagi untuk mengantarkan sabunya kepada seseorang di Kota Medan.
Beberapa hari kemudian Rahmad Hamdani mengajak pria bernama Gondrong sebagai 'joki' untuk menjemput sabu seberat 20 Kg tersebut dari seseorang tidak dikenal di perairan perbatasan kedua negara dengan alat komunikasi Handy Talky (HT).
Usaha mereka berjalan mulus dan kapal boat yang ditumpangi kemudian bersandar di Titi Gantung Jalan Teluk Nibung, Kelurahan Tangkahan Ahmad Djajar, Kecamatan Nibung, Kota Tanjungbalai, Senin (7/3/2022).
Tim Ditresnarkoba Polda Sumut yang telah mewanti-wanti di sekitar dermaga kemudian menyambut hangat kedatangan Rahmad Hamdani berikut menyita 20 Kg sabu sebagai barang bukti. Secara terpisah terdakwa Budihari pun berhasil dibekuk.
Kedua terdakwa berprofesi sebagai nelayan itu disebut-sebut dikendalikan seseorang bernama Emi (masih dalam pencarian/DPO). (Put)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/ZgskfiM
Berita Viral
No comments:
Post a Comment