July 21, 2022

RAZIAH RUTIN SATPOL PP DI MALAM HARI, TEMPAT HIBURAN MALAM DAN TAMAN HIBURAN DI SUMBAWA BESAR NTB.

| July 21, 2022 |

 



NTB - Dasar hukum: Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Dan Perlindungan Masyarakat,.


Perda Nomor 15 Tahun 2018 Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,.

Dan laksanakan pada malam hari, dipimpin lansung oleh kasat pol PP DR NAJAMUDDI, dan menyisir disetiap tempat-tempat hiburan malam dan taman hiburan, pada hari Rabu, tanggal 20 Juli 2022, pukul 21:30 wita s/d selesai.



Adapun sasaran yang ditujuh, diwilayah Lapangan Pahlawan situasi aman terkendali dan kondusif, selanjutnya Room Azena & The Beat situasi juga aman terkendali, dilokasi saliper ate & samota juga aman terkendali dan kondusif,selanjutnya laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas kumpul kebo disalah satu kos-kosan diwilayah Kebayan karang gudang.


Setelah kami menerima laporan tsb. Kami langsung terjun kelokasi untuk kemudian mengamankan 5 orang muda-mudi ( 2 perempuan & 3 orang laki-laki).


Setelah dilakukan pemeriksaan intensif ditempat kemudian diamankan 3 bilah sajam berjenis pisau & 1 badik.



Kemudian ke-lima nya kami amankan ke kantor guna dimintai keterangan lebih lanjut, Sampai saat kelimanya masih dikantor untuk kemudian diberikan surat peringatan, dan pembinaan.


Himbauan dari kasat pol PP DR NAJA MUDDIN kepada masyarakat agar mematuhi aturan ditetapkan pemerintah dan UUD yang berlaku, dilarang membawa sajam ditempat hiburan malam maupun taman hiburan malam.tegasnya. (Agus).



from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/6OPzgnY
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top