July 24, 2022

OKNUM DI KECAMATAN WAY KENANGA DIDUGA LAKUKAN PUNGLI TERHADAP PELAKU USAHA (UMKM)

| July 24, 2022 |

 


TULANG BAWANG BARAT -- Pungutan Liar (Pungli) kembali terjadi ditengah - tengah Masyarakat Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba). Dimana sebelumnya terjadi dipungutan Program PTSL di Tiyuh Sido Agung, dan kini terjadi di Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar Rp.150.000 terhadap setiap pelaku usaha kecil.


Terjadinya pungutan tersebut ditengah - tengah masyarakat pelaku usaha kecil ini lantaran diiming-imingi oleh Oknum Kecamatan dengan program UMKM dari Kementerian sebesar Rp.2.500.000, akan tetapi program tersebut hingga saat ini tidak kunjung diproleh oleh pelaku usaha.


"Ia, kami dijanjikan oleh pihak Kecamatan bahwa akan mendapat bantuan Rp.2.500.000,- lewat program UMKM. Untuk mendapatkan itu maka masyarakat dimintai untuk menyerahkan data usaha yang dimiliki dan uang sebesar Rp150.000. Tetapi, hingga saat ini jangankan dapat, kabarpun tidak diperoleh,. Apakah program itu benar-benar ada atau tidak,"jelas Salah satu pelaku UMKM yang enggan namanya disebutkan, Sabtu(23/7/2022).


Dikatakannya, tidak jelasnya program bantuan yang menurut kabar berasal dari Kementrian tersebut tentunya menjadi tanda tanya UMKM di Way Kenanga selaku pelaku usaha kecil. Sebab, dirinya dan pelaku UMKM lainnya yang sudah mendaftar dan dimintai uang, tentunya sangat berharap bila memang Benar - benar ada.


"Sebenarnya kami tidak masalah harus mengeluarkan Uang Rp.150.000 itu, bila memang bantuan itu Benar - benar ada. Tetapi, bila hanya dijadikan kedok semata untuk mencari uang dari masyarakat, tentunya kami tidak terima. Karena, kami ini hanyalah pelaku usaha kecil," jelasnya.


Sebab lanjutnya, masyarakat yang mendaftarkan diri di Kecamatan Way Kenanga yang ingin mendapatkan bantuan program UMKM tersebut bukan dirinya saja. Karena, seluruh pelaku Usaha kecil yang ada di Desa ini bahkan di Kecamatan ini dimintai untuk menyetorkan data dan uang. Artinya pelaku usaha kecil sangat banyak yang sudah mendaftarkan diri dan banyak yang di rugikan.


"Sebenarnya tidak hanya saya sendiri yang dimintai mendaftarkan diri selalu pelaku usaha tetapi hampir semua pelaku usaha yang ada disini termasuk yang memiliki usaha pembuatan sapu juga dimintai untuk mendaftarkan diri," tukasnya sembari mengatakan bila pelaku usaha kecil di sini hampir seribuan.


Sementara itu, Camat Way Kenangga saat di konfirmasi tidak memberikan respon , melalui pesan WhatsApp tidak di balas saat di konfirmasi melalui via telepon Cellulernya tidak aktif.



Terpisah, Yudistira Panduwinata,S.IP

ketua umum Kamar dagang dan industri (KADIN) Kabupaten Tulangbawang Barat mengatakan sangat menyayangkan perilaku oknum yang telah melakukan tindakan pungli terhadap pelaku usaha.


"Saya kasihan para pelaku UMKM di kecamatan way kenanga, berharap dapat bantuan tapi mereka terkena pungutan seperti itu oleh oknum di kecamatan. Apabila hal pungli terhadap UMKM itu benar-benar terjadi, maka Oknum itu bisa dijerat pasal 12 huruf e - UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, kami berharap bapak camat bisa aktif merespon kepada rekan-rekan media," katanya.


REPORTER : FERI



from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/VNowAZ5
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top