July 16, 2022

MASYARAKAT URUS PASPOR TIDAK MELALUI CALO IMBAU KEPALA IMIGRASI SUMBAWA

| July 16, 2022 |

 



NTB – Kepala Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, Pungki Handoyo, SH, MH menghimbau kepada seluruh masyarakat agar dalam mengurus paspor tidak melalui Calo. 


“Saya tidak akan mentolerir praktek percaloan, hal ini sebagai komitmen pelayanan prima kami kepada masyarakat,” kata Pungki Handoyo, SH, MH saat dikonfirmasi wartawan zonamerahnews di ruang kerjanya, Selasa, (15/7/22).


Pungki sapaan akrabnya menegaskan, apabila ada petugas ketahuan menerima sejumlah uang untuk mempermudah pengurusan paspor, dirinya akan BAP dan tindak tegas, kemudian langsung diteruskan ke kantor wilayah, maka yang bersangkutan siap dimutasikan. 


“Bahkan kepada siapa saja yang melaporkan adanya praktek percaloan dan pungutan liar, kami tidak segan-segan untuk menindak tegas oknum tersebut. Karena menggunakan calo akan merugikan masyarakat dengan biaya berkali lipat,” tegasnya. 


Pungki menjelaskan, bahwa banyak cara dilakukan oleh Kantor Imigrasi Sumbawa untuk memberantas praktik percaloan dan pungutan liar, mulai dari pendaftaran antrian secara online, tidak ada transaksi dalam ruang pelayanan, hingga pencantuman kontak pengaduan. Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


“Kami membutuhkan kerjasama dari masyarakat khususnya pemohon paspor, agar tidak menghiraukan iming-iming pembuatan paspor yang biasanya dijanjikan lebih cepat. Karena pada prinsipnya pembuatan paspor itu sangatlah mudah,” terangnya. 


Terakhir Pungki menyampaikan, bahwa dalam mengurus paspor lebih baik sendiri tanpa menggunakan perantara, karena segala sesuatunya sekarang sudah dipermudah dengan sistem melalui aplikasi M-Paspor, mendaftarkan diri, sebelum datang ke Kantor Imigrasi.


“Membuat paspor biasa dan paspor elektronik, bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan secara online melalui aplikasi layanan paspor online atau aplikasi M-Paspor. Sebelum membuat paspor, perlu memahami dan mempersiapkan syarat dan biayanya. Syarat membuat paspor biasanya terdiri dari beberapa dokumen yang harus dibawa seperti, KTP, KK, Akte Kelahiran, Ijazah dan Buku Nikah,” pungkasnya. 


Untuk diketahui, kantor Imigrasi Sumbawa juga menyediakan kontak pengaduan di 08113869697 dan website https://ift.tt/GnpDzF1 atau instagram @imigrasisumbawabesar. Selain itu petugas juga dengan senang hati membantu masyarakat yang membutuhkan informasi terkait paspor dan jasa keimigrasian lainnya. (Ags).



from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/3zc5CDR
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top