TOPINFORMASI.COM,PALU_Kepala Sub Bagian Umum Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu, Antonius Andry, beserta jajaran staf kepagawaian mengikuti kegitan penguatan dokumen standar pelayanan publik, Selasa (26/7). Bertempat di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu administrasi pada dokumen standar pelayanan publik agar dapat meningkatnya penilaian Reformasi Birokrasi Kemenkumham khususnya di Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah pada area perubahan Pelayanan Publik pada setiap satuan kerja (satker).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi selaku Pelaksana harian Kepala (Plh) Kepala kanwil Kemenkumham Sulteng, Raymond Johanis Hendraputra Takasenseran.
“Kemenkumham sebagai intansi pemerintah terus berupaya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ucapnya dalam sambutan sekaligus membuka kegitan.
Kegiatan pun berlanjut dengan Paparan materi dari Tim Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham – RI, Bagian Tata Laksana, Nugroho. Kemudian dilanjutkan dengan paparan monitoring Satker terkait Pemenuhan Data Dukung Dokumen Standart Pelayanan Publik.
Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun, mengharapkan dengan kegiatan ini LPKA Palu akan menjadi lebih baik lagi dalam pengelolaan Dokumen Pelayanan publik sehingga bisa lebih PASTI dalam melayani masyarakat.
“Kegiatan ini sangat luar biasa dan agar para pejabat dan staf LPKA yang ikut dalam kegiatan tersebut bisa mengkutinya dengan penuh semangat dan seksama untuk penihgkatan kemajuan pengelolaan dokumen pelayan publik pada satker kita,”
Melalui kegiatan ini diharapkan ada persamaan persepsi sekaligus keseragaman format dokumen standar pelayanan dan maklumat pelayanan. Dimana bisa memenuhi tujuan akhir kita dala, meningkatkan penilaian Reformasi Birokrasi Kemenkumham khususnya di Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulteng untuk perubahan Pelayanan Publik ditiap Satker.
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/YeOWi3r
Berita Viral
No comments:
Post a Comment