July 05, 2022

Diduga Korupsi Rp.875 Dra. Christina Br Purba Diadili

| July 05, 2022 |
Foto.Suasana sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN).Medan
 
MEDAN,TOPINFORMASI.COM
Dra. Christina Br Purba (60) mantan Kepala UPT Pelayanan Sosial Eks Kusta Dinas Sosial Belidahan-Sicanang,terdakwa perkara.korupsi pengadaan makanan dan minuman untuk Warga Binaan Sosial (WBS) di UPT yang negara dirugikan Rp.875 juta lebih diadili Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN)Medan Senin (4/7/2022) .

Dalam surat dakwaannya, JPU Aisyah dari Kejari Belawan menyebutkan, Terdakwa Christina selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Terdakwa Andreas Sihite selaku Direktur CV Gideon Sakti ( sidang terpisah) selaku penyedia makanan dan minuman untuk WBS pada periode Mei hingga Desember 2018 dan periode yang sama di Tahun Anggaran (TA) 2019 didakwa bersama – sama mengurangi kuantitas makanan dan minuman untuk WBS periode Mei-Desember Desember 2018 dan periode yang sama Tahun Anggaran ( TA) 2019.

Dijelaskan JPU, Tahun 2018 UPT Pelayanan Sosial Eks Kusta Dinas Sosial Belidahan-Sicanang mendapatkan anggaran dari Pemprovsu sebesar Rp.4.062.450.000,- untuk kegiatan Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman untuk WBS.

Selanjutnya Januari 2018 Terdakwa Christina warga Jalan Bunga Ester Gg. Sepadan No.11, Kel. Beringin, Kec. Medan Selayang memerintahkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)  Timbang Lumban Raja untuk membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan spesifikasi teknis.

Terdakwa Christina  juga memerintahkan  Albine Sidabutar staf UPT untuk melakukan Survey Pasar sesuai Surat Perintah Tugas Nomor  460/48C/2018 tertanggal 08 Januari 2018 untuk melakukan penunjukan langsung (PL) terhadap pengadaan bahan makanan dan minuman untuk warga binaan sosial (WBS) UPT Pelayanan Sosial Eks Kusta Dinas Sosial Belidahan-Sicanang.

Kemudian, tanggal 2  hingga 16 April 2018 dilaksanakan tender kegiatan Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman untuk WBS.Namun  sejak  Januari – April 2018 telah pula dilakukan Penunjukan Langsung( PL) sehingga Nilai Total HPS berubah menjadi Rp.2.708.255.056.

Menurut JPU, ada 34 perusahaan yang mendaftar untuk mengikuti lelang Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman untuk WBS tersebut , namun yang memasukkan dokumen penawaran hanya  2 perusahaan saja yakni CV. Bonaventura Jaya dan CV. Gideon Sakti.

Faktanya,  kedua CV tersebut memiliki kemiripan, kesamaan dan adanya surat dukungan yang tidak sesuai dan tidak valid kebenarannya.Namun begitu, terdakwa Christina tetap menetapkan CV Gideon Sakti ( Terdakwa Andreas Sihite Direkturnya) sebagai penenang lelang.

Semula,Terdakwa  Christina memerintahkan Timbang Lumban Raja selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pembagian bahan makanan.Tapi nyatanya,  Timbang Lumban Raja tidak melaksanakan fungsi dan tanggung jawabnya selaku PPTK dengan alasan sakit.

Begitu juga, dokumen-dokumen seperti Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang, Berita Acara Perhitungan Volume Pekerjaan, Kwitansi (tanda pembayaran), Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa), Surat Permintaan Pembayaran yang ditandatangani atas nama  Timbang Lumban Raja, namun sebenarnya bukanlah tanda tangan asli Timbang Lumban Raja.

Selanjutnya Terdakwa  Christina  dibantu Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP)  Rosmianty Sinaga dan Bendahara Pengeluaran Pembantu  Siswa Taufik Masduki menggantikan Timbang Lumban Raja selaku PPTK dalam mengendalikan kegiatan pembagian Bahan Makanan dan Minuman bagi WBS.

Terdakwa Christina  juga memerintahkan  Rosmianty Sinaga  untuk melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan   ketentuan   yang  tercantum dalam surat pesanan dan menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/ pengujian.

Kenyataanya, Rosmianty Sinaga juga tidak melakukan pemeriksaan kualitas dan kuantitas bahan makanan dan minuman yang dibagikan kepada WBS dengan alasan  tidak pernah  mengetahui isi kontrak.

Terdakwa Christina juga memerintahkan Siswa Taufik Masduki untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang pada Kegiatan Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman WBS kepada  Rosmianty Sinaga untuk ditandatangani guna pencairan anggaran.

Dalam pelaksanaanya, kata JPU Mei-Desember 2018 terdapat perbedaan kuantitas atau jumlah bahan Makanan dan Minuman untuk WBS.

Yaitu pengurangan bahan makanan dan minuman kepada kelompok anak-anak dan kelalaian dalam pembayaran atas realisasi kontrak, sebesar Rp. 356.351.400,- dan kelalaian membayar realisasi kontrak  sebesar Rp.66.933.276,-.

Sedangkan periode Mei-Desember tahun 2019 terdapat pengurangan bahan makanan dan minuman sebesar Rp. 383.001.525,-  dan kelalaian membayar  Rp. 38.490.900,-.

Menurut JPU, berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan  Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribkha Aretha dan Rekan perbuatan Terdakwa  Christina dan Andreas Sihite merugikan keuangan negara sebesar Rp 875.148.401.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 dan 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” ujar JPU.

Untuk mendengar eksepsi terdakwa melalui Tim Penasihat Hukumnya Lihardo Sinaga sidang dilanjutkan Senin mendatang. (Put)


from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/6jEJtW3
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top