July 06, 2022

DIDUGA KEBAL HUKUM, WARUNG REMANG-REMANG UNANG LUPA BEROPERASI KEMBALI

| July 06, 2022 |

 



WAYKANAN - Diduga kebal hukum warung remang-remang Unang lupa yang berada di Kampung Waytuba, Kabupaten Waykanan, Propinsi Lampung tidak mengindahkan himbauan keras dari pihak pemerintah sehingga masih beroperasi kembali.


Padahal warung remang-remang Unang lupa tersebut sudah di himbau supaya tidak beroperasi oleh pihak kampung, kecamatan, bahkan dari pihak kepolisian khususnya Polsek way tuba supaya ditutup.



Saat dipantau beberapa Tim Gabungan Awak Media dan LSM secara langsung, Nampak jelas Warung Remang-remang Unang lupa tetap buka bahkan musik karaokean tetap kuat. Dengan keadaan seperti itu, kuat dugaan kalau warung Unang lupa juga menjual minum-minuman keras yang mengandung alkohol yang mana dapat menyebabkan pengguna hilang kesadaran dan tidak menutup kemungkinan dapat melakukan tidakan kriminal dan kekerasan.


Selain itu warung remang-remang Unang lupa juga diduga kuat telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU 21/2007 yang mana hukuman pidana 3 tahun sampai 15 tahun atau denda 120.000.000.00 sampai 600.000.000.00.


Menurut salah satu masyarakat yang namanya enggan disebutkan mengatakan kalau warung remang-remang Unang lupa tersebut Dapat membawa pengaruh buruk terhadap masyarakat.


"Warung remang remang tersebut telah membuat kontra produktif terhadap pondok pesantren Hidayatullah, Bagaimana tidak, Lokasi warung remang remang tersebut berdampingan langsung dengan pondok pesantren Hidayatullah Way tuba. Maka dengan kembali di bukanya warung Unang lupa tersebut telah diketahui bersama atau merupakan rahasia umum bahwa warung Unang lupa merupakan tempat hiburan malam. Sehingga secara tidak langsung dapat merusak citra nama baik Pondok pesantren Hidayatullah." Ujarnya saat dikonfirmasi Tim Gabungan Awak Media dan LSM, Selasa malam (06-juli-2022)


"Masyarakat juga telah meminta pihak kecamatan Way tuba untuk dapat menutup atau minimal meminimalisir tempat tersebut, Namun sejauh ini belum ada tindakan apapun. Masyarakat berharap Kepada Bupati Way kanan H. Raden Adipati Surya S.H., M.M untuk dapat memberikan solusi terhadap warung Unang lupa tersebut, Karena menurut Masyarakat selain membawa dampak buruk terhadap pondok pesantren Hidayatullah Way tuba, Warung remang remang Unang lupa juga dapat berpengaruh buruk terhadap kampung Way way tuba, dan tidak menutup kemungkinan dapat meningkatkan tindakan kriminal seperti salah satunya pencurian dan kekerasan.” Ungkap


Dalam hal ini, Tim Gabungan Awak Media dan LSM akan segera membuat laporan langsung ke Polda Lampung, karena sudah sempat ditutup namun tetap saja dibuka. Dengan adanya laporan langsung ke Polda nanti mudah-mudahan warung remang-remang Unang lupa bisa di tertipkan atau tidak beroperasi kembali.


Sampai berita ini ditayangkan, Kepala Kampung Waytuba belum dapat di konfirmasi dikarenakan lagi ada kesibukan yang tidak dapat ditinggalkan.


REPORTER : CIKWAN & FEBRI



from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/248Q6Ww
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top