TULANG BAWANG BARAT - Tiyuh Indra Loka Mukti yang berada Di kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat,Terdengar kabar bahwa di Tiyuh Indraloka Mukti ini sangat mudah kalau ingin melangsukan pernikahan di bawah tangan yang di kenal dengan istilah Nikah sirih. Rabu 1/6/2022.
Fasal" nya dengan sarat salah Satu nya yang akan menikah harus Warga Asli Tiyuh setempat, untuk mencari kebenaran kabar tersebut lalu awak media melakukan penelusuran dan investigasi, dan terbukti benar ada nya bahwa di Tiyuh tersebut sangat mudah untuk menikah di bawah tangan atau menikah sirih.
Keterangan di dapat dari salah satu Warga Tiyuh tersebut yang Berinisial R kebetulan R adalah salah satu Warga yang pernah melakukan Nikah Sirih, saat R di konfirmasi R dengan jelas memberikan keterangan bahwa R menikah di bawah tangan atau Sirih dengan wanita dari luar Daerah yaitu Palembang Sumatra Selatan.
R juga menjelaskan Kalau di Tiyuh Indraloka Mukti ini tidak sulit kalau mau melakukan Nikah di bawah tangan asalkan salah satu pasangan nya asli Warga sini tutup" R saat di konfirmasi.
Ternyata bukan cuma R saja yang melakukan Pernikahan di bawah tangan atau Sirih, masih banyak yang lain nya di Tiyuh Indraloka Mukti bahkan dalam 1 Bulan bisa Dua kali Pernikahan secara Sirih yang di lakukan Warga setempat, dan yang menikah kan nya pun cukup di lakukan oleh Tokoh Agama setempat, dan bukan Petugas pendamping Pernikahan Tiyuh yang di tunjuk oleh Kantor Urusan agama ( KUA).
Dan Pernikahan di Tiyuh tersebut cukup hanya di ketahui Rt, RW, dan Salah satu Anggota Badan Permusyawarahan Tiyuh( BPT), maka dari itu Tokoh Agama bisa menikahkan secara Sirih atau di bawah Tangan,
Tidak cuma sampai di situ saja kami juga konfirmasi Kepada Rw 01 Blok F yang bernama Ahmat, dan membenarkan itu semua bahwa Tiyuh Indraloka mukti sering melangsungkan pernikahan di bawah tangan Jelas" Ahmat,
lalu kami bertanya kenapa tidak tidak mengajukan permohonan Menikah secara resmi ke KUA way Kenanga? saya tidak tau apa-apa mas dan apa penyebab nya karna saya cuma menghadiri undanga dari Warga yang mau menikah, Saya di undang cuma untuk menyaksikan pernikahan nya itu saja ucap" Ahmat.
dan ketika di tanya lebih lanjut apa saja Persaratan Menikah di bawah tangan atau Sirih, Ahmad dengan singkat menjawab, silahkan Mas bertanya langsung kepada yang menikahkan tutup" Ahmat.
Lalu kami mencoba untuk Konfirmasi kepada Kepalo Tiyuh Indraloka Mukti Kadek Suhartane akan tetapi Kepalo Tiyuh tidak ada di tempat dan belum bisa di mintai Keterangan nya terkait terjadi nya pernikahan di bawah tangan tersebut, selanjut nya Kami mencoba mendatangi Rumah Tokoh Agama yang sering menikahkan Sirih Warga setempat untuk meminta keterangan lebih lanjut namun Tokoh Agama yang menikahkan tidak ada di Rumah sedang pergi ke kebun Mas" kata salah satu tetanga nya.
begitu mudah nya pernikahan di bawah tangan atau Sirih di Tiyuh Indraloka Mukti di langsungkan menjadi PR untuk Aparatur Tiyuh khusus nya Kantor Urusan agama (KUA) Kecamatan Way Kenanga, untuk memberi pemahaman peting nya melangsungkan pernikahan secara resmi melengkapi syarat-syarat dan Identitas kependudukan pernikahan secara sirih atau di bawah tangan secara hukum Agama memang Sah namun secara peraturan pemerintah yang berlandaskan Undang- udang pernikahan RI tidak Sah.
karena akan mempersulit diri sendiri tanpa memiliki surat Nikah tidak bisa membuat Akte kelahiran Anak dan surat-surat dokumen lain nya yang menggunakan surat nikah sebagai persyaratan mutlak dengan adanya bukti pernikahan.
kepada Aparatur Tiyuh selaku Pemimpin Pemerintahan di Tiyuh itu sendiri dan Petugas pencatat Nikah yang ada di Kantor Urusan Agama ( KUA) Kecamatan Way Kenanga jangan sampai hal ini terjadi lagi bisa luput dari kontrol dan pantauan Petugas, agar Petugas Pencatat Nikah bisa memberi pemahaman menikah secara resmi sangat mengutung kan dari pada menikah secara di bawah tangan atau sirih.
REFORTER : FERI
from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/d2CYpw9
Berita Viral
No comments:
Post a Comment