June 03, 2022

DIDUGA BANYAKNYA KENDARAAN TEGKI YANG UGAL-UGALAN SERTA ADANYA PUNGLI DAN PENGANCAMAN KEPADA SUPIR MOBIL TENGKI YANG MENGAMBIL MUATAN DIPERUSAHAAN PT. PSMI

| June 03, 2022 |

 



WAYKANAN - Kapasitas muatan mobil tengki exspidisi dan perusahaan yang bermuatan tetes dari perusahaan PT. PSMi  (Pemuka manis indah) yang bermuatan melebihi  kemampuan dan kapasitas serta kekuatan jalan yang awalnya jalan rusah sedikit sekarang bertambah parah. Jum'at, (03/06/2021)


Dimana jalan tersebut adalah Jalan propinsi, jalan tersebut di wilayah jalan penghubung kampung Bumi jaya, Karta jaya dan Gisting jaya kecamatan Negara Batin kabupaten way kanan, dimana akses transportasi tersebut beetambah parah rusaknya sekarang ini.



Bahkan mobil tengki tersebut saat melintas di wilayah SMPN 02 Negara Batin saat kosong ataupun muatan selalu kompoi, dampaknya tersebut sangat menghawatirkan penguna jalan lain termasuk terhadap anak anak sekolah. Yang pastinya hal tersebut kurang bersahabat dengan lingkungan setempat.


Menurut keterangan warga yang melintas yang mengunakan kendaraan motor yang namanya tidak mau di sebutkan mengatakan kalau dia sangat kesal dengan adanya mobil tetes tersebut yang tidak punya pengertian dan tidak mau ngasih peluang jalan untuk kendaraan lain untuk mendahului mana muatannya berat, Yang jelas jelas merusak jalan. Akhirnya kita  yang ada di seputaran yang sering melewati jalan tersebut di bikin susah.


Di tempat terpisah Dalton seorang pedagang kecil-kecilan, yang hanya menjual Rokok, minyak dan minuman Mizone, AQua, Sprite dan lain-lainnya nyampaikan kepada Awak Media kabar-investigasi.com, bahwa dia sangat kecewa dengan adanya mobil tetes yang melintas di wilayah SMPN 02 kampung Karta jaya kecamatan Negara Batin.


Pasalnya banyak mobil tetes tersebut telah merusak sportipitas kedaraan ( mobil ) lain, yang selama ini mampir dan berbagih Rezki untuk belanja yang sejak 2021 telah terkondisi, namun sekarang ini menjadi kacau balau.


Dalton menceritakan kalau beberapa supir mobil Tengki pernah memberikan keterangan, di sampaikan supir mobil tengki tetes tersebut saat di tanya Dalton pemilih warung untuk singgah atau belanja, alasan mereka tidak bisa mampir karena mereka punya pengawal dan keamanan. Bahkan ada aturan aturan yang harus mereka penuhi.


Namun Dalton langsung menjelskan terhadap supir tersebut bahwasanya di sini dagang, siapa lagi yang akan belanja kalau bukan para supir yang belanja. Jadi kalau kalian para supir mobil tidak mampir, tentu dampaknya supir mobil Tengki bermuatan tetes lainnya ikut tidak mampir juga. ini semua terjadi karena adanya pengawalan ataupun keamanan yang kalian maksud itu tidak ada sangkut pautnya dengan saya. Karena saya cuma dagang kecil-kecilan dan keterangan tempat saya dagang juga sudah jelas ada surat keterangannya,  "Tuturnya.


Terkait masalah ini, Awak Media akan melakukan penelusuran demi mengakuratkan data yang didapat. Kalau memang benar adanya prihal yang disampaikan oleh narasumber, maka Awak Media akan melaporkan masalah ini ke Pihak Aparat Hukum. Karena sudah jelas ada 2 Undang-undang yang telah dilanggar, yaitu :

1).  Pengancaman, Yaitu Pasal 29. Siapapun yang melanggar Undang-undang tersebut akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

2).  PEMERASAN

Pidana 9 Tahun

(Pasal 368 KUHP)


Sampai berita ini ditayangkan, pihak lain belum dapat dikonfirmasi terkait masalah ini. Akan kita kupas masalah ini satu persatu. (BERSAMBUNG)


REPORTER : CIK WAN & FEBRI



from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/QacNFTp
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top