Foto.Suasana sidang PN Medan
MEDAN -TOPINFORMASI.COM
Veronica warga Dusun XIV Jalan Medan-Batangkuis Kabupaten Deliserdang bisa bernafas lega, soalnya Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonisnya dengan hukuman percobaan terkait perkara menjual alat yang tidak sesuai standar untuk menonton Liga Inggris.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Veronica dengan pidana penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan. Dengan ketentuan, pidana tersebut tidak perlu dijalani apabila tidak melalukan tindak pidana," tandas Hakim Ketua, Oloan Silalahi, Selasa (24/5/2022).
Majelis hakim berpendapat, bahwa perbuatan terdakwa Veronica telah memenuhi unsur melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
"Terdakwa terbukti telah melakukan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," cetus hakim.
Putusan tersebut berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra yang sebelumnya menuntut Veronica dengan pidana penjara selama 4 bulan.
Dalam dakwaan JPU Kharya Saputra, sebelumnya, Veronica disebut memasarkan alat tidak sesuai standar kepada konsumen melalui aplikasi Shopee online.
"Sehingga warga bisa menonton siaran pertandingan sepak bola Liga Inggris (Premier League) lewat jaringan internet musim kompetisi 2019/2020, 2020/2021 dan 2021/2022," ujar JPU.
Namun, terdakwa tidak memiliki kerjasama atau tidak memperoleh izin dari PT Global Media Visual (Mola TV) untuk dapat menayangkan atau menjual Set Top Box/Android Tv Box.
Dengan membeli alat tersebut,
warga dapat menikmati siaran pertandingan sepak bola Liga Premier Inggris pada tiga musim kompetisi di wilayah Indonesia dan Timor Leste.
"Akibat perbuatan terdakwa, PT Global Media Visual (MOLA TV) selaku pemilik hak siar Liga Inggris menderita kerugian materil sebesar Rp3.700.000 dan immateriil sebesar Rp 10 miliar," pungkas JPU.(put)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/Dca1ksz
Berita Viral
No comments:
Post a Comment