May 20, 2022

PRODUSEN MIRAS MAUT OPLOSAN TELAH BEROPERASI SELAMA 2 TAHUN. PASANGAN SUAMI ISTRI DITETAPKAN MENJADI TERSANGKA

| May 20, 2022 |

 



YOGYAKARTA -- Tiga warga Sleman meregang nyawa di rumah sakit usai mengonsumsi minuman keras oplosan. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.


Dua orang tersebut adalah APS (43) dan FAS (50), keduanya ini pasangan suami istri (pasutri) warga Kalurahan Bokoharjo, Prambanan. 


Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengungkapkan tiga orang korban itu masing-masing AA (42), warga Prambanan, STR dan TRY, warga Berbah meregang nyawa usai mengonsumsi miras hasil racikan dari pasangan suami istri ini. 


"Mereka sudah dua tahun belakangan menjual minuman oplosan," terangnya, Jumat (20/5/2022) sehari setelah ungkap kasus di Mapolres Sleman. 


Lebih lanjut dirinya mengungkap, saat kediaman tersangka digeledah, didapati rumah tersebut menjadi tempat produksi berbagai minuman oplosan. Minuman-minuman yang ada di kediaman pasutri itu merupakan hasil racikan tangan mereka.


Pihaknya telah mengirim sampel minuman tersebut ke laboratorium. Sampel akan diuji isi kandungan di dalam minuman berbahaya tersebut karena dalam peristiwa di Berbah ada korban yang meninggal dunia di lokasi kejadian.


Miras yang dikonsumsi ketiga orang sebelum meninggal jenisnya adalah Mocca. Selain menjual miras oplosan, keduanya juga menjual miras jenis lain seperti ciu dan beberapa jenis lainnya.


"Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku meracik sendiri bahan-bahan miras oplosan," ujarnya.


Keduanya memproduksi miras di dalam rumah mereka di Prambanan. Mereka menjual barang tersebut dengan sistem pesan antar. Adapun harga miras yang mereka produksi berkisar antara Rp. 10.000 hingga Rp. 50.000.


Tiga orang meninggal dunia dalam pesta miras oplosan hasil racikan pasangan suami istri ini, pada Rabu 18 Mei 2022. Pesta miras di Kapanewon Berbah awalnya seorang meninggal dunia di lokasi pesta miras dan satu kritis serta seorang lagi dilarikan ke Rumah Sakit karena muntah-muntah usai pesta tersebut.


"Ketiganya akhirnya meninggal dunia," Ujarnya.


Ketiganya pesta minuman keras Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 04.00 WIB. ketiganya melakukan pesta miras oplosan di sebuah gudang yang berada di wilayah dusun Karongan, Kalurahan Jogotirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman.


Mengetahui itu, aparat menyelidiki dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di TKP, petugas menemukan sisa-sisa minuman keras yang dikemas dengan bekas botol air mineral.


"Petugas juga memeriksa sejumlah saksi dan mengecek korban di RS. Dari keterangan yang didapatkan, sebelum meninggal dunia, ketiga korban mengalami mual-mual dan pusing," ujarnya.


Aparat Kepolisian Resort Sleman terus melakukan penelusuran terkait miras oplosan ini.

 

"Selain ketiga korban ini, diduga masih ada kemungkinan terdapat korban lain. Karena sebelumnya ada dua orang yang menenggak di wilayah Prambanan, satu orang diantaranya kritis, kita akan cek kebenaran informasi tersebut", tutupnya.


APS dan FAS dipersangkakan Pasal 204 ayat (2) KUHP dan Pasal 146 ayat (1) huruf b UU No 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.


REPORTER : YUDI



from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/akw15DT
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top