May 15, 2022

OKNUM SEKDA KABUPATEN MUSI BANYUASIN MELONTARKAN KATA YANG YANG TAKLAZIM KEPADA INSAN PERS

| May 15, 2022 |

 


SUMSEL - pers selaku pilar bangsa yang berpegang teguh dengan undang undang no 40 tahun 1999, Pers memiliki fungsi sebagai media impormasi. Pendidikan dan kontrol sosial(yang Di jelaskan pasal3 ayat 1.pasal4.ayat3. menjelasakan untuk menjamin kemerdekaan pers pers nasional mempunyai hak mencari memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan imformasi kepada publik.


Salah satu oknum seketaris Daerah Banyuasin berinisial (A), Ketika mau di kompirmasi oleh salah satu awak media musibanyuasin sang (SEKDA) bukan nya memberikan ucapan yang baik malahan mengeluarkan Kata kata yang taklazim alias kotor!!! PUKI UMAK!!! terang awak media pada saat mau di kompirmasi terkait Kompirmasih kepada sekda musi banyuasin berinisial A


Aktifis Jon Napoleon DPW LSM GEMPITA sumatera selatan. Jumat 13/5/22 mengatakan, Sangat merespon Dan Akan melakukan aksi demo unjuk rasa Di pemprov sumsel bersama rekan rekan pers juga mengawal dan akan Melaporkan Di polda Sumatera selatan dengan apa yang Sudah di lakukan oknum sekda banyuasin kepada insan pers hal ini sanggat tidak bermoral dan melecehkan kebebasan pers tegasnya!!! 


Reporter:David.g.



from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/YwTovKU
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top