May 24, 2022

KEKOSONGAN POSISI JABATAN BUPATI MUSI BANYUASIN MEMBUAT WARGA RESAH, KARENA ITU GUBERNUR SUMATERA SELATAN H HERMAN DERU DIDESAK UNTUK MENETAPKAN JABATAN BUPATI MUBA

| May 24, 2022 |





PALEMBANG | Hasil rapat Ikatan Keluarga Muba (IKA Muba) meminta agar gubernur segera menetapkan pejabat bupati sejak H Dodi Reza Alex Noerdin tersandung masalah.



Terkait masalah itu, tokoh Muba Drs H Muzakir MM, meminta agar gubernur segera menunjuk dan menetapkan pejabat bupati Muba.


"Dari hasil rapat yang baru kami gelar, IKA Muba meminta agar gubernur segera menetapkan bupati Muba. Siapa saja nama bupatinya, asalkan tidak sebagai pelaksana tugas harian (plh). Kita butuh kepastian," tandas tokoh masyarakat Muba, Drs H Muzakir MM, dalam konferensi pers di restoran pempek Bandara Sultan Machmud Badaruddin II, Senin (23/5/2022).


Sebagai mantan birokrat yang puluhan tahun bertugas di bidang kepegawaian, Muzakir, mengatakan sesuai Undang-Undang No. 10 tahun 2016, jika jabatan bupati atau walikota berakhir, pemerintah harus segera menetapkan.pejabat pimpinan tinggi pratama.


"Ini ketentuan hukum yang dijelaskan di dalam pasal 201 ayat 11 UU No. 10/2016 tersebut," kata Muzakir, didampingi Ketua Umum IKA Muba Ir Fakhruddin Khalik MSc, Islan Hanura ST MM, serta pengurus inti lainnya.


Menurut dia, jika gubernur hanya menunjuk Plh Bupati Muba, dampaknya akan menghambat roda pemerintahan di Bumi Serasan Sekate itu.


"Jabatan Plh Bupati tidak memiliki kewenangan dalam hal kepegawaian, keuangan, mengusulkan, memberhentikan, serta menandatangani produk eksekitif lainnya yang bermitra dengan DPRD," katanya.


Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumsel ini menyatakan, prihatain atas masalah itu. "Kasihan masyarakat. Sebab bupatinya bukan pejabat," imbuhnya.



Sementara Ketua Umum IKA Muba Ir Fakhruddin Khalik MSc, menambahkan bahwa organisasi _uwang Muba ikak_ tak memiliki kepentingan poltis dalam penunjukkan yang dilakukan pemerintah (gubernur atau mendagri).


"Siapa pun orangnya yang ditunjuk sebagai pejabat bupati, IKA Muba akan mendukungnya, asal tidak pelaksana tugas harian saja," tegasnya.


Sebagai organisasi masyarakat Muba, kata Fakhruddin, IKA Muba hanya menyampaikan aspirasi masyarakat bahwa jauh sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah Muba, 22 Mei, Mendagri sudah harus menetapkan nama-nama yang akan diangkat sebagai penjabat bupati, walikota, atau gubernur di Indonesia.


"Dengan penetapan itu, pada waktunya nanti, sudah ada ketetapan nama yang ditunjuk. Artinya, nama penjabat bupati sudah ada dan hanya menyerahkan SK-nya saja. Bukan menetapkan pelaksana harian saja," katanya.


Menurut Fakhruddin, sebelum tanggal 22 Mei, berakhirnya jabatan kepala daerah Muba, gubermur seharusnya sudah mengutus seseorang untuk memgabil SK Penjabat Bupabat. 


"Jika Pak Gubernur hanya menunjuk Plh, berarti beliau sudah melanggar undang-undang," tegasnya, menutup perbincangan.


REPORTER : Karman



from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/Kc9iY16
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top