May 27, 2022

GAJAH MATI, LSM KPH-PL MEMINTA PEMERINTAH CABUT IZIN PT. ARARA ABADI

| May 27, 2022 |

 



RIAU - Se-ekor Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) betina, pada Rabu 25 Mei 2022 sekira pukul 12:12 WIB, ditemukan mati di areal lahan Akasia konsesi PT Arara Abadi Dusun Kayu Api, Desa Koto Pait Beringin Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. 



Tim gabungan Balai Besar KSDA Riau dan Rimba Satwa Foundation (RSF) yang saat itu sedang melakukan patroli menyisir ke tempat Kejadian Perkara (TKP) di titik koordinat ditemukannya bangkai Gajah yaitu di N 01° 4' 48"  E 101° 27' 21" masuk dalam konsesi PT. Arara Abadi kawasan Duri. 


Menurut Plt. Kepala Balai Besar KSDA Riau, Fifin Arfiana Jogasara melalui Dian Indriati Humas Balai Besar KSDA Riau, dalam siaran pers Nomor : PG.  1116/K.6/TU/HMS 2.1/05/2022 tangal 26 Mei 202 menyampaikan, Penyebab kematian Gajah Sumatera belum dapat dipastikan, akan tetapi dari mulut dan anusnya keluar darah. Diperkirakan Gajah betina tersebut berumur sekitar 25 tahun.


Saat dilakukan nekropsi diketahui bahwa Gajah dalam kondisi mengandung dan akan segera melahirkan anaknya. Tim mengambil sample hati, dinding usus, paru, dan kotoran Gajah tersebut untuk dilakukan uji laboratorium. Dengan bantuan alat berat konsesi Tim menguburkan bangkai Gajah di lokasi, dan Sampel bagian organ satwa akan segera dikirim ke Balai Verteriner, Bukit Tinggi, Sumatera Barat untuk mengetahui penyebab kematian Gajah Sumatera tersebut. 



Ketua Umum LSM. Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL) Amir Muthalib yang di dampingi oleh Ketua Dewan Penasehat Hukum Adv. Yusri Dachlan SH dan Adv. Akel Fernando SH. MH serta Pakar Lingkungan Hidup Dr. Elviriadi, S.Pi., M.Si, sangat kaget dan berduka mendengar kabar matinya satwa Gajah sumatera tersebut, kami meminta dengan sangat kepada Pemerintah Negara Republik Indonesia untuk segera mencabut izin konsesi lahan HPHTI, surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 703/Menhut-II/2013 dan surat (RKT) Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri Nomor: SK.04/AA/XII/2013 serta surst (RKT) HHKTI Nomor: SK.04/AA/XII/2013, milik PT. Arara Abadi di kawasan Duri tersebut. 


Karena sejak berubah fungsi kelestarian lingkungan hutan menjadi areal konsesi areal beroperasinya PT. Arara Abadi ini, sepanjang masa selalu menimbulkan konflik terhadap makhluk hidup, selain sengketa lahan yang berkepanjangan dengan Masyarakat di lingkungan Hutan, dan juga mempersempit habitat Gajah sehingga terancamnya keberlangsungan populasi Gajah, jika kehadiran perusahaan itu tidak membawa manfaat bagi lingkungan makhluk hidup, tentu hal itu sangat tidak bermanfaat dan merugikan Masyarakat dan Negara, atas dasar itulah kami meminta dengan sangat kepada Pemerintah untuk segera mencabut izinnya PT. Arara Abadi,"desaknya pengurus LSM tersebut.


REPORTER : TIAH



from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/8ntAJ6i
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top